Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Paudasmen) Kemendikbudristek, Jumeri, menyebut nama Jurist Tan, yang kini berstatus buron, sebagai ‘the real menteri’ di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Menanggapi hal tersebut, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyatakan tidak pernah memberikan kewenangan kepada siapa pun di luar struktur formal.
Nadiem Nilai Kesaksian Saksi Aneh
“Saya tidak pernah memberikan kewenangan kepada siapapun di luar kewenangan formal mereka,” ujar Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Nadiem menilai keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) terasa janggal. Ia menyoroti kesamaan pernyataan yang dikeluarkan oleh para saksi tersebut.
“Ini sangat lucu bahwa semua kesaksian BAP mengerucut kepada statement yang sama. Bahkan hakim pun menyebut diulang-ulang dan teks-nya sama antara dua, dua saksi,” ucap Nadiem.
Menurut Nadiem, kesamaan kesaksian para saksi tersebut seperti hasil copy paste. Hal ini menimbulkan kecurigaan. “Dan tadi, Hakim pun menyebut, aneh sekali. Kok jawaban BAP-nya antara dua sampai tiga saksi yang berbeda, sama semua? Seperti copy paste gitu. Ini menimbulkan kecurigaan gitu. Semua statement-nya sama,” katanya.
Jumeri: Jurist Tan ‘The Real Menteri’ Karena Perkataannya Dianggap Perkataan Menteri
Sebelumnya, Jumeri menyebut Jurist Tan sebagai ‘the real menteri’ di Kemendikbudristek, padahal Jurist saat itu hanya menjabat sebagai staf khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Pengakuan ini terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Jumeri saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Nadiem.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengonfirmasi hal tersebut kepada Jumeri. “Di BAP Saudara, saksi Jumeri, langsung saja tanggal 10 September, Saudara menjelaskan, Saudara kenal dengan orang-orang nama Ibrahim Arief, Fiona, Jurist Tan sebagai orang dekatnya Pak Terdakwa Nadim Anwar Makarim. Lalu Saudara jelaskan Jurist Tan ini bahkan sebagai ‘the real menteri’. Coba Saudara ceritakan apa maksudnya?” tanya jaksa.
Jumeri menjelaskan bahwa sebutan itu muncul karena Nadiem sering menyampaikan bahwa perkataan Jurist adalah perkataannya. Hal ini membuat para staf berpandangan bahwa Jurist dan Nadiem merupakan satu kesatuan. “Jadi Pak Menteri Nadim Anwar Makarim dalam berbagai kesempatan sering menyampaikan bahwa omongan Jurist itu adalah omongan saya. Jadi kemudian kami berpandangan bahwa antara Mas Menteri dengan Mbak Jurist satu kesatuan. Karena memang beberapa kali Mas Menteri menyatakan dalam rapatnya bahwa apa yang dikatakan Jurist adalah perkataan saya,” ujar Jumeri.
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Nadiem Makarim sebelumnya telah mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.






