Tim penasihat hukum terdakwa DS (33), seorang lesbian asal Bandar Lampung, membantah tuduhan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial MZ (35) di Mojokerto, Jawa Timur. Kuasa hukum DS, Alizah Widyastuty, menyatakan bahwa hubungan antara kliennya dan MZ adalah sepasang kekasih.
Awal Hubungan Melalui TikTok
Menurut Alizah, DS dan MZ berkenalan melalui TikTok pada 25 April 2025. MZ yang pertama kali menghubungi DS melalui nomor WhatsApp yang tertera di profil TikTok kliennya. DS, yang berprofesi sebagai marketing jual beli besi, disebut Alizah langsung dipanggil ‘sayang’ oleh MZ, menandakan hubungan pacaran yang terjalin sejak April 2025.
Permintaan Hidup Bersama dan Bisnis Salon
Pada Mei 2025, MZ meminta untuk hidup bersama dengan DS, dengan alasan telah mendapat restu dari ibunya. DS pun menyetujui permintaan tersebut. Di bulan yang sama, MZ juga meminta DS untuk membiayai bisnis salon di Mojokerto. Alizah merinci bahwa DS telah mengirimkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp 98 juta, yang digunakan untuk uang muka tanah, pelunasan tanah, dan pembelian peralatan salon.
Video Call Sex dan Kebutuhan Pribadi
Alizah juga mengungkapkan bahwa MZ hampir setiap hari melakukan video call sex (VCS) dengan DS dan sering meminta uang untuk berbagai keperluan, termasuk pembayaran listrik dan biaya filler dagu. Ia menegaskan bahwa uang untuk VCS berbeda dengan dana yang diberikan untuk bisnis salon. “Sebelum DS ke Mojokerto, MZ sering minta VCS dan minta uang. Kami lampirkan bukti chat -nya. Kalau filler dagu paling banyak Rp 3 juta, bayar listrik Rp 500 ribu. VCS hampir tiap hari, tapi DS tidak setiap hari memberi uang,” jelasnya.
Kunjungan ke Mojokerto dan Dugaan Fiktif Bisnis
Pada Juli 2025, DS memutuskan untuk menemui MZ di Mojokerto. Alizah menyatakan bahwa kliennya nekat datang karena memiliki hubungan spesial dengan MZ dan ingin mengecek langsung bisnis salon yang dijalani MZ. “Bisnis salon itu ada dugaan fiktif, tidak pernah ada salonnya,” ungkapnya.
Bantahan Terjadi Pemerkosaan
Pertemuan antara DS dan MZ terjadi di kamar kos DS di Perumahan Griya Asri Blok G Nomor 4, Desa Brangkal, Sooko, Mojokerto, pada 10 Juli 2025. Alizah membantah keras adanya pemerkosaan. Ia menegaskan bahwa hubungan intim yang terjadi antara DS dan MZ didasari atas suka sama suka, dan tidak ada pihak lain di dalam kamar kos saat itu karena teman MZ, berinisial PH dan FU, menunggu di luar.
“Kami pastinya minta (DS) bebas, memang ada perbuatan intim, tapi itu didasari suka sama suka, mereka pacaran. Atau kalau tidak, seringan-ringannya. Seks menyimpang memang tidak dibenarkan di Indonesia, tapi aturan pidananya kan belum ada,” ujar Alizah.






