Berita

Pengacara Kasus Migor Akui Diminta Buat Video ‘Dalang Indonesia Gelap’

Advertisement

Seorang pengacara yang menangani kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng, Marcella Santoso, mengaku diminta membuat video permintaan maaf yang kemudian beredar. Video tersebut berisi pengakuan Marcella mendalangi demonstrasi ‘Indonesia Gelap’ dan penolakan revisi Undang-Undang TNI. Pengakuan ini disampaikan Marcella saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan tiga perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (21/1/2026).

Dalam sidang yang menghadirkan terdakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Adhiya Muzzaki, jaksa penuntut umum (JPU) memutar video permintaan maaf tersebut. Marcella membenarkan bahwa dirinya yang membuat video itu pada 3 Juni, saat proses penyidikan berlangsung.

Diminta Mengakui Dalang Demonstrasi

Marcella menyatakan, dirinya diminta mengakui sebagai dalang di balik demonstrasi ‘Indonesia Gelap’ dan penolakan revisi UU TNI seperti yang tertuang dalam video. Namun, ia membantah keterlibatannya dalam aksi tersebut.

“Yang saya sampaikan kepada Bapak, penyidikan tanggal 3 Juni itu nggak selesai-selesai penyidikan saya. Saya diminta untuk mengakui bahwa ‘Indonesia Gelap’ dan RUU TNI itu saya yang buat. Saya sudah sampaikan kepada penyidik, itu bukan saya yang buat, Pak. Bukan pesanan saya,” ujar Marcella.

Ia menjelaskan bahwa setiap berita yang akan dipublikasikan terkait perkara yang ditanganinya selalu memiliki poin-poin yang jelas. Namun, untuk isu ‘Indonesia Gelap’ dan RUU TNI, ia tidak membuat poin-poin tersebut, sehingga ia menyampaikan dalam video bahwa “bagaimanapun ceritanya” karena tidak sesuai dengan keinginannya penyidik.

Forward Chat Jam Tangan Rp 1 Miliar

Marcella juga membenarkan melakukan penerusan (forward) chat terkait jam tangan senilai Rp 1 miliar milik Direktur Penyidikan (Dirdik). Namun, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak berkaitan dengan upaya perintangan penyidikan.

“Jadi, kalau tadi Bapak lihat chat ada jam tangannya Dirdik yang Rp 1 miliar, betul tidak saya forward? Betul, saya forward karena waktu itu viral dan saya minta maaf. Itu tidak ada kaitan dengan perkara, tidak merintangi perkara saya. Tetapi saya diinformasikan kalau mau menutup berita klien saya yang lagi viral, bantu naikkan yang lagi viral juga dan saat itu sudah lagi viral,” jelasnya.

Ia menambahkan, isu mengenai istri Jaksa Agung yang disebut memiliki empat orang juga sempat viral. Marcella meminta maaf atas penyebaran informasi tersebut karena tidak berkaitan dengan perkara yang ditanganinya, namun ia mengakui ada permintaan khusus untuk meminta maaf terkait RUU TNI dan ‘Indonesia Gelap’.

Konteks Pembuatan Video Permintaan Maaf

Marcella mengungkapkan bahwa video permintaan maaf tersebut dibuat pada 3 Juni, berdekatan dengan momen Idul Adha pada 6 Juni. Ia mengaku saat itu hanya ingin dipertemukan dengan suaminya yang belum sempat ditemui sejak ia ditahan.

Advertisement

“Saya minta dipertemukan dengan suami saya karena suami saya itu tidak ada sungkeman, hanya saya dan anaknya. Anaknya di Belanda, jadi hanya saya dan selama saya ditahan, saya belum pernah bertemu dan saya belum pernah minta maaf sama dia. Saya hanya minta dipertemukan sama suami saya. Diminta bikin video itu, saya buat,” tuturnya.

Ia mengaku tidak mengetahui video tersebut akan dipublikasikan ke media. Saat itu, ia hanya diberitahu bahwa video tersebut akan diperlihatkan kepada pimpinan. Namun, pada 5 Juni, ia kembali dipanggil dan diberitahu bahwa video tersebut akan dipublikasikan di media.

Konteks Penayangan Video yang Dipermasalahkan

Ketua majelis hakim Efendi menanyakan kebenaran isi video tersebut. Marcella membenarkan isi video soal permintaan maaf kepada Jaksa Agung dan Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

“Tapi konteksnya tidak benar Yang Mulia, saya kemudian mengetahui video itu diposting di suatu event, Pak, pamer uang Rp 2 triliun,” ujar Marcella.

Hakim kemudian meminta Marcella untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut saat ia menjadi terdakwa dalam persidangan kasus suap minyak goreng.

Dakwaan Perintangan Penyidikan

Sebagai informasi, Junaedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar didakwa melakukan perintangan penyidikan terhadap tiga perkara. Jaksa menyebut ketiganya membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif publik terkait penanganan perkara korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.

Jaksa menilai Junaedi dkk menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan untuk membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan secara tidak benar.

Advertisement