Berita

Perpanjang SIM Makin Mudah: Panduan Lengkap Cara Online dan Biaya 2026

Advertisement

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat dilakukan secara daring tanpa perlu repot mengantre di kantor polisi. Proses ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus legalitas berkendara. Untuk kelancaran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Cara Perpanjang SIM Secara Online

Berdasarkan informasi dari Portal Informasi Indonesia (indonesiago.id), berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan SIM secara online:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI pada perangkat ponsel Anda.
  • Lakukan verifikasi data diri.
  • Siapkan dokumen-dokumen berikut:
    • e-KTP
    • Foto SIM lama
    • Tanda tangan yang dibuat di atas kertas putih
    • Pasfoto terbaru
  • Setelah itu, pilih menu SIM di dalam aplikasi.
  • Pilih opsi Perpanjangan SIM.
  • Ikuti seluruh petunjuk pengisian data yang tertera.
  • Lakukan pembayaran sesuai dengan arahan yang diberikan.

Selanjutnya, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) akan melakukan verifikasi terhadap seluruh data dan dokumen yang Anda unggah. Apabila semua data dan dokumen dinyatakan lengkap dan benar, maka SIM baru Anda siap untuk dicetak. Tahap terakhir adalah memilih apakah SIM akan dikirimkan langsung ke alamat rumah Anda atau diambil di kantor Satpas terdekat.

Rincian Biaya Perpanjangan dan Pembuatan SIM Tahun 2026

Menurut informasi yang dihimpun dari Indonesia Baik, biaya untuk perpanjangan maupun pembuatan SIM baru pada tahun 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan. Besaran tarif masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Advertisement

Berikut adalah rincian biaya perpanjangan dan pembuatan SIM baru untuk tahun 2026:

Jenis SIM Biaya Perpanjang SIM 2026 Biaya Buat SIM Baru 2026
SIM A Rp 80.000 Rp 120.000
SIM B I Rp 80.000 Rp 120.000
SIM B II Rp 80.000 Rp 120.000
SIM C Rp 75.000 Rp 100.000
SIM C I Rp 75.000 Rp 100.000
SIM C II Rp 75.000 Rp 100.000
SIM D Rp 35.000 Rp 50.000
SIM D I Rp 50.000
SIM Internasional Rp 250.000/penerbitan

Catatan: Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Besaran biaya yang perlu dikeluarkan dapat bervariasi di setiap wilayah.

Tonton juga video mengenai SIM Indonesia model baru yang dapat digunakan di luar negeri.

Advertisement