Berita

Polisi Cikarang Ungkap Jaringan Oplosan Gas Elpiji Subsidi, Raup Ratusan Juta

Advertisement

Polres Metro Bekasi berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Tiga orang pelaku telah diamankan dalam operasi ini.

Modus Operandi Pengoplosan Gas

Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah memindahkan isi gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas non-subsidi berukuran 12 kilogram. Proses pemindahan ini dilakukan dengan cara ‘disuntik’ tanpa memperhatikan standar keselamatan yang berlaku.

“Untuk mengisi satu tabung gas 12 kilogram, pelaku membutuhkan empat tabung gas subsidi 3 kilogram,” ujar Sumarni dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).

Pelaku yang berhasil diringkus masing-masing berinisial RKA selaku pemilik lapak, MH sebagai sopir bongkar muat, dan MRT yang bertindak sebagai kernet.

Penyitaan Barang Bukti dan Jangkauan Penjualan

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, serta dua unit telepon genggam.

Gas hasil oplosan ini kemudian didistribusikan dan dijual ke sejumlah wilayah di Jakarta.

Advertisement

Dampak dan Ancaman Hukum

Sumarni menegaskan bahwa penyalahgunaan gas elpiji subsidi ini sangat merugikan. Gas subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan, membahayakan keselamatan masyarakat serta merebut hak warga yang semestinya menjadi penerima subsidi,” jelasnya.

Praktik ilegal ini diduga telah berlangsung sejak Oktober 2025 dan diperkirakan telah menghasilkan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah bagi para pelaku.

Ancaman Hukuman

Para tersangka kini dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Metrologi Legal, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas subsidi. Apabila masyarakat menemukan praktik ilegal serupa maupun gangguan kamtibmas agar segera menghubungi layanan kepolisian 110,” pungkas Sumarni.

Advertisement