Berita

Polisi Periksa Lima Saksi Kasus Pembongkaran Makam dan Pencurian Jenazah di Serang

Advertisement

Polres Serang terus mendalami kasus pembongkaran makam dan pencurian jenazah yang terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Gardu Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten. Hingga kini, pihak kepolisian telah memeriksa lima orang saksi terkait peristiwa tidak lazim tersebut.

Penyelidikan Berlangsung Intensif

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menyatakan bahwa tim Reskrim Polres dan Polsek Jawilan masih bekerja keras untuk mengungkap pelaku. “Jajaran Reskrim Polres dan Polsek masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Sudah lima saksi yang diperiksa,” ujar Andri Kurniawan pada Senin (19/1/2026).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di area pemakaman. Pihak kepolisian menerima laporan pada Minggu (18/1/2026), sekitar pukul 14.30 WIB, mengenai makam almarhum Sajim yang dibongkar oleh orang tak dikenal.

Temuan di Lokasi Kejadian

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan kronologi awal penemuan. “Informasi dari warga terkait adanya makam yang digali oleh orang tidak dikenal dan mengambil tengkorak dari makam tersebut yang beralamat di TPU Kampung Gardu Junti, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang,” ungkap Andi Kurniady pada Senin (19/1).

Advertisement

Tim dari Polres Serang segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan. Di tempat kejadian, petugas mendapati kuburan almarhum Sajim, yang telah meninggal dunia tujuh tahun lalu, telah dibongkar. Galian makam tersebut ditemukan tidak tertutup sempurna.

“Kuburan atas nama almarhum Sajim yang telah meninggal sejak tujuh tahun lalu digali dan diambil tengkorak atau isi dari kuburan tersebut,” tambah Kasat Reskrim.

Advertisement