Berita

Polisi Selidiki Pencurian Jenazah di Serang, 10 Saksi Diperiksa

Advertisement

SERANG – Kepolisian Resor (Polres) Serang tengah mendalami kasus dugaan pencurian jenazah dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Gardu Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten. Kasus yang melibatkan jenazah yang telah dimakamkan selama tujuh tahun ini disebut sebagai yang pertama kali terjadi di wilayah Serang.

Kasus Pertama di Serang

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menyatakan bahwa kejadian ini merupakan kasus pencurian jenazah yang belum pernah terjadi sebelumnya di Serang. Biasanya, kasus yang dilaporkan terkait makam adalah perusakan makam baru atau makam keramat. “Ini baru pertama kali di Serang. Biasanya perusakan makam baru atau makam keramat. Kalau ini, jenazah sudah tujuh tahun dan orang biasa,” ujar Andi kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).

Pemeriksaan Saksi

Hingga kini, Polres Serang telah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus tersebut. Saksi-saksi yang diperiksa meliputi keluarga almarhum Sajim, serta beberapa orang yang sebelumnya berziarah ke TPU tersebut. “10 orang diperiksa, keluarga korban, termasuk beberapa orang yang sebelumnya ziarah ke TPU itu,” kata Andi.

Advertisement

Salah seorang saksi mengaku sempat berziarah ke TPU pada Jumat (16/1/2026) dan mendapati makam almarhum Sajim masih dalam kondisi utuh. Laporan mengenai hilangnya jenazah baru diterima polisi pada Minggu (18/1/2026). Berdasarkan keterangan saksi dan penjaga makam yang bekerja hingga pukul 16.00 WIB, polisi memperkirakan pembongkaran makam terjadi pada Sabtu (17/1/2026) malam.

Temuan di Lokasi

Menurut Andi, posisi makam almarhum Sajim berada di bagian paling belakang TPU dan berdekatan dengan area persawahan. Saat tim kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara, lubang galian makam telah terisi air hujan. “Jadi kita kuras dulu. Dan di dalam sudah tidak ada apa-apa lagi. Kerangka jenazah sudah tidak ada,” ungkap Andi.

Advertisement