PT Vale Indonesia Tbk (Perseroan) memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI pada Selasa (20/1/2026). Dalam forum tersebut, Perseroan memaparkan pembaruan mengenai perkembangan proyek, agenda hilirisasi nikel, serta kepatuhan operasional dalam kerangka tata kelola industri pertambangan nasional.
Dukungan Hilirisasi Nikel Nasional
PT Vale menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta kementerian dan lembaga terkait lainnya, termasuk MIND ID, atas pembinaan dan pengawasan yang diberikan. Dialog terbuka dan berbasis data dalam forum RDP dinilai sebagai elemen penting untuk memperkuat tata kelola dan mendorong keberlanjutan industri pertambangan.
Sejalan dengan agenda RDP, PT Vale menegaskan dukungannya terhadap hilirisasi nikel nasional. Hal ini diwujudkan melalui pengembangan proyek pengolahan lanjutan dan integrasi ke dalam rantai nilai industri kendaraan listrik.
“Penjelasan kami dalam RDP menegaskan bahwa operasional eksisting, khususnya di Sorowako dan fasilitas smelter, memperoleh alokasi penuh. Sementara untuk proyek pertumbuhan, pendekatannya bertahap dan terukur. Ini merupakan bagian dari tata kelola produksi yang sehat dan patuh terhadap regulasi,” ujar Presiden Direktur dan CEO PT Vale Indonesia Tbk., Bernardus Irmanto dalam keterangan tertulis.
Klarifikasi RKAB 2026
Dalam kesempatan yang sama, PT Vale juga memberikan klarifikasi mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026. Alokasi 100% kegiatan operasional difokuskan untuk operasional eksisting di Sorowako, termasuk fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), demi memastikan keberlanjutan operasi yang telah berjalan.
Selanjutnya, sekitar 30% dialokasikan untuk Indonesia Growth Projects (IGP) di Pomalaa, Morowali, dan Sorowako Limonite. Proyek-proyek ini masih dalam tahap pengembangan yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Perizinan dan Tata Kelola Produksi
PT Vale Indonesia memaparkan status proyek strategis, kontribusinya dalam mendukung hilirisasi nikel nasional, serta penjelasan faktual terkait perizinan dan tata kelola produksi. Terkait aspek perizinan, Perseroan menegaskan seluruh kegiatannya di dalam kawasan hutan telah dilaksanakan sesuai dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diterbitkan Pemerintah.
Pemenuhan seluruh ketentuan teknis dan lingkungan yang melekat pada perizinan tersebut telah dipenuhi. PT Vale menegaskan tidak melakukan aktivitas operasional di luar ruang lingkup izin yang sah. Setiap penyesuaian yang dilakukan selama proses persetujuan RKAB merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan penghormatan terhadap kewenangan Pemerintah dalam menata produksi nasional, bukan akibat pelanggaran perizinan.
Menyikapi pemberitaan pasca-RDP, PT Vale berharap informasi yang disampaikan kepada publik dapat dipahami secara utuh, proporsional, dan berbasis fakta, dengan mempertimbangkan konteks utama RDP sebagai forum pembaruan proyek dan hilirisasi nasional.






