Sejumlah agen pengurus izin Tenaga Kerja Asing (TKA) mengaku terpaksa memberikan sejumlah uang agar proses pengurusan izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dapat berjalan lancar. Pengakuan ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan pemerasan izin TKA yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).
Delapan Terdakwa dalam Perkara
Dalam perkara ini, delapan orang didakwa melakukan pemerasan. Mereka adalah Putri Citra Wahyoe (petugas hotline RPTKA dan verifikator pengesahan RPTKA), Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA dan Pengantar Kerja Ahli Pertama), Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda), Suhartono (mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja/Binapenta dan PKK), Haryanto (mantan Direktur PPTKA dan Dirjen Binapenta dan PKK, kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional), Wisnu Pramono (mantan Direktur PPTKA), Devi Angraeni (Direktur PPTKA), dan Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing/PPTKA).
Alasan Terpaksa Memberikan Uang
Para agen pengurusan izin TKA menyatakan bahwa pemberian uang tersebut dilakukan demi kelancaran dan percepatan proses. “Untuk mempercepat kerja,” ujar Sucipto, Direktur PT Gerbang Sarana Indonesia, saat ditanya jaksa mengenai alasan pemberian uang.
Senada dengan itu, Ahyad Mujib, General Manager PT Jayalink Abadi Sentosa, menambahkan, “Sama, Pak, kita juga untuk mempermudah pekerjaan aja, Pak.”
Nasrul Hibur, staf operasional PT Fiqri Jasa Utama, mengaku mengikuti langkah agen lain yang telah menyetor uang. “Kalau saya mengikuti dari pengurus yang lain ya. Kalau nggak ngikutin, kan kerjaan lama juga. Jadi saya ngikutin ke pengurus-pengurus yang lain, ke senior yang lain,” tuturnya.
Indah Gusnauli, Direktur PT Wijaya Nusa Sukses, juga menyatakan terpaksa memberikan uang agar urusannya lancar. “Kami juga memberikannya karena terpaksa, karena ada kebutuhan dari staf kami, agar pekerjaan itu lanjut,” katanya.
Risiko Jika Tidak Memberikan Uang
Jaksa kemudian mendalami potensi risiko yang dihadapi jika uang tersebut tidak diberikan. Sucipto menjelaskan bahwa tidak diberikannya uang dapat menghambat proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang kemudian berdampak pada dokumen-dokumen lain yang berkaitan.
“Adakah risiko nggak, risiko yang dialami apabila tidak memberikan uang?” tanya jaksa.
“Satu, proses RPTKA itu berhubungan dengan dokumen yang akan datang, makanya saya harus ngasih uang supaya lancar juga, Pak,” jawab Sucipto.
Jaksa kembali mengonfirmasi, “Kalau ini tersendat, semuanya akan tersendat semua?”
“Iya, tersendat, bahkan denda, Pak,” tegas Sucipto.
Biaya Resmi yang Seharusnya Tidak Ada
Dalam persidangan, terungkap pula bahwa seharusnya tidak ada biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan izin TKA sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). “Kalau ngikutin SOP, tidak ada biaya, Pak,” ungkap Sucipto.
Sidang dakwaan terhadap Putri Citra Wahyoe dan tujuh terdakwa lainnya ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (12/1). Jaksa mendakwa mereka telah melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan izin RPTKA di lingkungan Kemnaker periode 2017-2025 dengan total kerugian mencapai Rp 135,29 miliar.






