Berita

Saksi: Kebijakan Digitalisasi Pendidikan Nadiem Makarim Ibarat Kopi Hitam yang Telah Diramu

Advertisement

Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Paudasmen) Kemendikbudristek, Jumeri, memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/1/2026). Ia mengibaratkan kebijakan digitalisasi pendidikan di era mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim seperti segelas kopi hitam yang sudah diramu oleh Nadiem bersama orang-orang terdekatnya.

Pernyataan tersebut terungkap dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jumeri yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum. Jaksa membacakan kutipan dari BAP Jumeri yang menyatakan, “dapat saya jelaskan bahwa semua kebijakan digitalisasi pendidikan persiapan AKM (asesmen kompetensi minimum) dibuat oleh Nadiem Anwar Makarim dengan orang dekatnya, seperti Jurist Tan, Fiona, Ibrahim Arief alias Ibam. Kalau saya bisa mengibaratkan seperti segelas kopi hitam yang sudah dibuat dan sudah diramu mereka, Nadiem Anwar Makarim, Jurist Tan, Fiona, Ibrahim Arief alias Ibam.”

Penjelasan Soal Kopi Hitam

Jaksa kemudian menanyakan maksud Jumeri menggunakan analogi kopi hitam tersebut, serta apakah hal itu berarti Nadiem dan tim dekatnya lebih dipercaya dalam perumusan kebijakan dibandingkan Dirjen dan pejabat eselon II.

“Pertanyaan pada Saudara, kopi hitam. saya peminum kopi juga ya kan. Apa maksud Saudara mengatakan seperti ini? Terus yang kedua, apakah ini artinya mereka-mereka ini lebih dipercaya dalam hal kebijakan, sedangkan seorang Dirjen dan seorang direktur, eselon II tidak pernah dipakai?” tanya jaksa.

Jumeri menjelaskan bahwa pejabat eselon I dan II lebih banyak berperan sebagai penerima kebijakan. “Jadi kami eselon I dan II lebih banyak menerima kebijakan, menerima kebijakan-kebijakan dari menteri dan staf khusus,” jawab Jumeri.

Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai apakah Fiona, Jurist Tan, dan Ibam lebih dipercaya dibandingkan Dirjen atau pejabat eselon I dan II, Jumeri mengaku merasakan hal tersebut.

Advertisement

“Yang kedua tadi, apakah artinya ini mereka lebih dipakai? Sedangkan tadi Saudara katakan berdasarkan chat tadi pada faktanya memang seorang dirjen seorang direktur tidak dipercaya gitu?” tanya jaksa.

“Yang dirasakan seperti itu,” jawab Jumeri.

Kasus Pengadaan Laptop Chromebook

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek pengadaan tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. Namun, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Nadiem dan memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.

Advertisement