Mantan Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek, Jumeri, memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jumeri menyebut kebijakan digitalisasi di era Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim seperti ‘segelas kopi hitam yang sudah dibuat dan sudah diramu’ oleh orang-orang terdekat Nadiem.
Perumpamaan ‘Kopi Hitam’ dalam Sidang Korupsi Chromebook
Perumpamaan ini terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jumeri yang dibacakan oleh jaksa pada sidang yang digelar Senin (19/1/2026). Jumeri menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dibuat oleh Nadiem Anwar Makarim bersama orang-orang dekatnya, yaitu Jurist Tan, Fiona, dan Ibrahim Arief alias Ibam.
“Ini ada keterangan Saudara, Saudara jelaskan di poin 8 ya, ‘dapat saya jelaskan bahwa semua kebijakan digitalisasi pendidikan persiapan AKM (Asesmen Kompetensi Minimum) dibuat oleh Nadim Anwar Makarim dengan orang dekatnya seperti Jurist Tan, Fiona, Ibrahim Arief alias Ibam. Kalau saya bisa mengibaratkan seperti segelas kopi hitam yang sudah dibuat dan sudah diramu mereka, Nadim Anwar Makarim, Jurist Tan, Fiona, Ibrahim Arief alias Ibam’,” ujar jaksa membacakan BAP Jumeri.
Eselon I dan II Lebih Banyak Menerima Kebijakan
Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai maksud perumpamaan tersebut, Jumeri menyatakan bahwa pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemendikbudristek lebih banyak berperan sebagai penerima kebijakan. Mereka tidak dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan yang terkesan sudah jadi.
“Pertanyaan pada Saudara, kopi hitam. saya peminum kopi juga ya kan. Apa maksud Saudara mengatakan seperti ini? Terus yang kedua, apakah ini artinya mereka-mereka ini lebih dipercaya dalam hal kebijakan sedangkan seorang Dirjen dan seorang direktur, eselon II tidak pernah dipakai?” tanya jaksa.
“Jadi kami eselon I dan II lebih banyak menerima kebijakan, menerima kebijakan-kebijakan dari menteri dan staf khusus,” jawab Jumeri.
Perasaan Pejabat Eselon I dan II
Jaksa kembali mendalami apakah Fiona, Jurist Tan, dan Ibam memang lebih dipercaya dalam perumusan kebijakan dibandingkan Dirjen maupun pejabat eselon I dan II. Jumeri mengaku merasakan hal tersebut.
“Yang kedua tadi, apakah artinya ini mereka lebih dipakai? Sedangkan tadi Saudara katakan berdasarkan chat tadi pada faktanya memang seorang dirjen seorang direktur tidak dipercaya gitu?” tanya jaksa.
“Yang dirasakan seperti itu,” jawab Jumeri.
Nadiem Makarim sendiri telah mengajukan eksepsi terkait dakwaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Namun, eksepsi tersebut ditolak oleh hakim, sehingga sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.






