Berita

Saksi Ungkap Nadiem Makarim Cari Pejabat Pendidikan Non-Ahli untuk Jabatan Dirjen

Advertisement

Jaksa penuntut umum membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Paudasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri. BAP tersebut mengungkap bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mencari individu yang bukan ahli di bidang pendidikan untuk mengisi posisi Direktur Jenderal di kementerian tersebut. Nadiem sendiri duduk sebagai terdakwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 19 Januari 2026.

Jumeri Benarkan Keterangan BAP

Jumeri membenarkan isi dari BAP yang dibacakan jaksa. Ia menyatakan bahwa dirinya diminta menjadi Dirjen PDM Kemendikbud dengan alasan Nadiem Makarim mencari orang yang bukan ahli di dunia pendidikan, melainkan berasal dari sekolah dan daerah. “Di sini ada keterangan Saudara di poin 4. Saudara katakan, ‘Saya diminta sebagai Dirjen PDM Kemendikbud dengan alasan Nadim Makarim mencari orang yang bukan ahli di dunia pendidikan, tetapi berasal dari sekolah dan dari daerah untuk menduduki jabatan Dirjen’. Benar keterangan itu?” tanya jaksa. “Betul,” jawab Jumeri.

Terlibat Grup WhatsApp Pengadaan TIK Chromebook Sejak Dini

Lebih lanjut, Jumeri mengungkapkan bahwa ia telah tergabung dalam grup WhatsApp (WA) Paudasmen sejak sebelum menjabat sebagai Direktur Jenderal Paudasmen. Grup tersebut membahas mengenai pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Chromebook. “Oke. Lalu tadi Saudara katakan di bulan Juli 2020 Saudara menjabat sebagai Dirjen Paudasmen. Apakah jauh sebelumnya Saudara pernah diminta oleh Pak Nadiem untuk bertemu dengan Jurist Tan, Fiona, dan digabungkan dalam grup WA Paudasmen?” tanya jaksa. “Iya, pernah. Jadi saya tergabung dalam WA itu,” jawab Jumeri.

Advertisement

Jaksa kembali mengonfirmasi, “Apakah dalam grup tersebut, yang notabene Saudara belum menjabat sebagai Dirjen, sudah membicarakan mengenai kegiatan di Direktorat Pendidikan termasuk pengadaan TIK Chromebook? Benar?” “Benar, tetapi saya tidak menanggapi karena saya belum paham juga,” jawab Jumeri.

Nadiem Makarim Didakwa Korupsi Pengadaan Chromebook

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek pengadaan tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.

Advertisement