Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Pauddikdasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri, mengungkapkan adanya pertanyaan dari unsur Kantor Staf Presiden (KSP) terkait Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021. Pertanyaan tersebut muncul saat Jumeri dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Keterangan Saksi Jumeri dalam Sidang
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jumeri, terungkap bahwa seorang bernama Tri Santoso dari KSP pernah menanyakan perihal Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021. Permendikbud tersebut mengatur Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Lampiran X dalam peraturan itu secara spesifik menyebutkan perangkat komputer berupa laptop dengan spesifikasi sistem operasi Chrome dan device management yang teraktivasi Chrome Education Upgrade.
Saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (19/1/2026), hakim menanyakan kepada Jumeri mengenai detail interaksi dengan Tri Santoso. “Disebutkan dalam BAP Anda bahwa ada orang bernama Tri Santoso dari Kantor Staf Presiden (KSP) menanyakan apakah tidak masalah dengan Permendikbud yang sedang menyebutkan produk tertentu Chromebook? Bisa dijelaskan lebih lanjut nggak Pak, bagaimana arahan dari Tri Santoso?” tanya hakim.
Jumeri menjelaskan bahwa Tri Santoso menanyakan hal tersebut karena adanya masukan dari berbagai daerah mengenai pengadaan digitalisasi pada tahun 2021 yang menimbulkan keresahan. “Ya, Pak Tri Santoso menanyakan karena beliau mendapat masukan dari berbagai daerah bahwa pengadaan digitalisasi di tahun 2021 menimbulkan beberapa keributan di daerah. Nah kemudian saya meneruskan pertanyaan itu kepada Sekretaris Dirjen, Pak Sutanto, untuk menjawab hal tersebut. Untuk menjawab pertanyaan dari Pak Tri Santoso tersebut,” ujar Jumeri.
Alur Percakapan dan Konklusi
Hakim kembali mendalami apakah obrolan tersebut bersifat pertanyaan, imbauan, atau arahan. Jumeri menegaskan bahwa itu murni sebuah pertanyaan. “Pertanyaan, Pak,” jawab Jumeri. Ketika ditanya lebih lanjut apakah percakapan tersebut berujung pada kesimpulan untuk melanjutkan atau tidak, Jumeri menyatakan tidak. “Tidak. Jadi kami kemudian memberikan jawaban itu saja, ya,” tegas Jumeri.
Terkait permintaan perincian jumlah pengadaan, Jumeri mengakui Tri Santoso memang menanyakannya, namun tidak dijawab oleh pihaknya. “Iya dia bertanya itu, tapi tidak kami jawab, Pak,” kata Jumeri.
Keterangan Mengenai Titipan Nama Pengusaha
Dalam kesempatan yang sama, hakim juga mengonfirmasi kepada Jumeri mengenai kemungkinan adanya titipan nama pengusaha oleh terdakwa, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Jumeri membantah hal tersebut. “Maksudnya yang terdakwa mengajukan ‘saya nitip ini’ gitu ada nggak?” tanya hakim. “Nggak ada. Tidak ada,” jawab Jumeri.
Nadiem Anwar Makarim sendiri duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,1 triliun. Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan eksepsi yang kemudian ditolak oleh hakim, sehingga persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.






