Berita

Sudirman Said Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Petral, Ungkap Dua Tugas Pembenahan Sektor Energi

Advertisement

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kembali menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (19/1/2026). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

Pemeriksaan Mendalam Selama Tujuh Jam

Sudirman Said tiba di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan, pada pukul 09.00 WIB dan baru keluar sekitar pukul 16.18 WIB. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Mengenakan baju batik cokelat, Sudirman Said memberikan keterangan kepada wartawan usai pemeriksaan.

Dua Tugas Utama yang Dijelaskan

Dalam keterangannya, Sudirman Said menjelaskan bahwa ia dimintai keterangan mengenai dua periode jabatannya yang krusial dalam pembenahan sektor energi. Pertama, sebagai Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) di Pertamina pada periode 2008-2009. Kedua, sebagai Menteri ESDM pada periode 2014-2016.

“Jadi saya diundang oleh Kejaksaan, ini kehadiran yang kedua kali, untuk memberi keterangan mengenai apa-apa yang saya lakukan, saya alami, dan saya lihat untuk dua tugas yang saya pernah jalankan,” ujar Sudirman kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (19/1).

Ia menambahkan, “Yang pertama tugas sebagai Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) di Pertamina pada tahun 2008 sampai 2009. Yang kedua tugas sebagai Menteri ESDM pada tahun 2014 hingga 2016. Tentu saja detail pemeriksaan tidak bisa saya jelaskan.”

Upaya Pembenahan dan Hambatan Mafia Migas

Sudirman Said mengungkapkan bahwa kedua kali ia mendapat tugas dari negara untuk melakukan pembenahan dalam rantai pasok energi, yang publik kenal sebagai upaya memberantas mafia migas.

Advertisement

“Tapi secara umum saya menjelaskan begini. Dua kali saya mendapat tugas dari negara untuk beres-beres supply chain, beres-beres sektor energi, ya. Yang publik mengenalnya sebagai membenahi masalah-masalah dengan mafia migas, kira-kira begitu ya,” tuturnya.

Namun, ia juga membeberkan adanya hambatan yang signifikan dalam upaya tersebut. “Tapi dua kali pula saya mengalami hambatan. Karena pada waktu ISC, unitnya sedang berjalan, kemudian terjadi pergantian Direksi Pertamina, dan unit itu dilumpuhkan. Akibat unit itu dilumpuhkan, maka terjadilah praktik-praktik yang seperti yang kalian saksikan sekarang ini,” jelasnya.

Kejagung Terus Usut Dugaan Korupsi Petral

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Petral. Terdapat dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang telah diterbitkan terkait dugaan korupsi di Petral.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pada Jumat (21/11/2025) menjelaskan bahwa periode penyidikan kedua kasus tersebut berbeda. “Periodenya Kejaksaan Agung kan ada di 2008-2015, dan kalau nggak salah ada dua, satu lagi periodenya ada sampai 2017, kalau saya tidak salah,” kata Anang.

Anang menambahkan bahwa penanganan kasus Petral merupakan pengembangan dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang sudah bergulir di persidangan. Sejumlah terdakwa dalam kasus tata kelola minyak mentah tersebut juga telah diperiksa sebagai saksi pada kasus Petral.

Advertisement