Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap terkait perkara minyak goreng (migor), M. Syafei, mengungkapkan bahwa dirinya sempat bertengkar dengan sang istri akibat pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik. Syafei menyatakan penyidik menanyakan perihal keberadaan anak perempuan, padahal ia dan istrinya hanya memiliki dua anak laki-laki.
Konteks Persidangan dan Pertanyaan Aneh Penyidik
Hal ini terungkap saat istri Syafei, Sovista Maya Khrisna, dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (21/1/2026). Syafei menceritakan bagaimana pertanyaan penyidik tersebut menimbulkan kesalahpahaman dengan istrinya.
“Mungkin istri saya nggak jelaskan, sampai kita pertama kali ketemu berantem, Pak, dikira saya punya istri lain, karena ada salah satu jaksa (penyidik) menanyakan sama istri saya, ‘anak Ibu berapa?’, ‘dua, dua-dua laki-laki,’ kata istri saya. Ditanya ‘anak perempuan Pak Syafei di mana?’, sehingga kami, istri saya yang melihat saya di kejaksaan itu berantem sama saya dikira saya punya istri lain,” ujar Syafei di persidangan.
Ketua majelis hakim kemudian mengonfirmasi hal tersebut kepada Syafei dan Sovista. Syafei ingin memastikan apakah pertanyaan mengenai anak perempuan memang benar dilontarkan oleh penyidik. Sovista membenarkan adanya pertanyaan tersebut, baik saat pemeriksaan di rumah maupun di Kejaksaan Agung (Kejagung), dan menilai pertanyaan itu sangat aneh.
“Iya betul, di rumah dan di Kejagung saya diperiksa, itu pun ditanya lagi,” ujar Sovista. Hakim kembali mengonfirmasi, “Ada ditanya gitu ya? Apakah ‘mana anak perempuan Pak Syafei?'”. “Iya, aneh ya, Pak,” timpal Sovista.
Syafei menambahkan, situasi tersebut sangat memukulnya, mengingat kondisi keluarganya yang sudah terpuruk. “Iyalah meradang juga, awak dengarnya ya. jadi itu pertanyaannya, udah itu aja. Apa lagi?” ujar hakim. “Iya, Pak, artinya kan ini saya sudah hancur, keluarga saya,” keluh Syafei.
Dakwaan Kasus Suap dan TPPU Minyak Goreng
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dakwaan terhadap Marcella Santoso yang diduga memberikan suap sebesar Rp 40 miliar. Suap tersebut diberikan untuk mendapatkan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng (migor).
Menurut jaksa, suap tersebut diberikan secara bersama-sama. Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M. Syafei. Mereka bertindak selaku perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).






