Berita

Wamenkum Prediksi 14 Gugatan KUHP Baru ke MK, Baru 6 yang Terdaftar

Advertisement

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej memprediksi akan ada 14 gugatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga kini, baru tercatat enam gugatan yang masuk terkait KUHP baru tersebut.

Prediksi Gugatan KUHP Baru Masih Kurang

Prediksi ini disampaikan Eddy Hiariej, sapaan akrabnya, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026). Ia merinci bahwa total ada enam gugatan terkait KUHP baru dan dua gugatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah terdaftar di MK.

“Delapan uji materi, dua terhadap KUHAP, enam terhadap KUHP. Mengenai enam terhadap KUHP ini masih kurang, karena prediksi kita 14. Bukan enam, 14 justru,” ujar Eddy Hiariej.

Isu Krusial Jadi Pemicu Gugatan

Eddy menjelaskan bahwa prediksi 14 gugatan tersebut didasarkan pada sejumlah isu krusial yang ada dalam KUHP baru. Kementerian Hukum dan HAM meyakini isu-isu inilah yang akan menjadi fokus pengujian di MK.

“Empat belas itu adalah pending issue krusial waktu itu, yang kami yakin pasti akan diuji. Jadi kami yakin pasti akan diuji. Jadi kalau menurut kami baru enam masih kurang, masih kurang delapan lagi,” jelasnya.

Advertisement

Pasal Demonstrasi dan Penghinaan Lembaga Negara Diuji

Pasal-pasal yang diprediksi akan diuji di MK meliputi isu mengenai demonstrasi dan penghinaan terhadap lembaga negara. Sementara itu, dua pasal terkait KUHAP yang diuji berkaitan dengan penyelidikan dan hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.

“Kami sudah lihat bahwa memang yang diuji itu seperti pasal soal demonstrasi, soal pidana mati, soal penghinaan terhadap lembaga negara, itu sudah semua kami prediksikan akan diuji,” ungkap Eddy.

“Dan hanya ada dua pasal mengenai KUHAP yang diuji yaitu mengenai penyelidikan dan mengenai hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum,” tambahnya.

Advertisement