Berita

Wanita di Belu NTT Ditangkap Polisi Setelah Tembak Mati Burung Hantu Karena Terganggu

Advertisement

Seorang wanita di Dusun Nela, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksinya menembak mati seekor burung hantu viral di media sosial. Tindakan tersebut dilakukan karena terduga pelaku merasa terganggu oleh keberadaan burung hantu jenis Tyto Alba di sekitar rumahnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penembakan burung hantu terjadi pada Rabu (14/1/2026) malam. Aksi tersebut direkam oleh seorang saksi dan kemudian diunggah ke media sosial, sontak menuai perhatian dan keprihatinan dari berbagai kalangan masyarakat.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa terduga pelaku merupakan warga setempat. “Terduga pelaku diketahui merupakan warga setempat yang merasa terganggu oleh keberadaan burung hantu jenis Tyto Alba di sekitar rumahnya,” ujar Henry, dilansir detikbali, Rabu (21/1/2026).

Tindakan Kepolisian

Menindaklanjuti viralnya video tersebut, jajaran Polres Belu segera bergerak cepat. Kepolisian melakukan klarifikasi dan pendalaman di lapangan dengan pendekatan yang profesional dan humanis.

Advertisement

“Menindaklanjuti hal tersebut, kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan dari para saksi untuk memastikan peristiwa tersebut secara utuh dan objektif,” tambah Henry.

Proses Hukum

Saat ini, terduga pelaku sedang menjalani proses hukum. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 337 ayat (2) KUHPidana Baru. Pihak kepolisian tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam penanganan kasus ini.

Advertisement