Drama perseteruan antara Wardatina Mawa dengan suaminya, Insanul Fahmi, serta Inara Rusli memasuki babak baru. Upaya Inara Rusli untuk mengakhiri kasus hukum melalui jalur damai atau restorative justice (RJ) tampaknya menemui jalan buntu. Wardatina Mawa, selaku pihak pelapor, secara tegas menolak permohonan perdamaian terkait laporan dugaan perselingkuhan dan perzinaan.
Penolakan Resmi Permohonan Damai
Meskipun pihak terlapor telah mengajukan permohonan penyelesaian secara kekeluargaan, Wardatina Mawa tetap bersikukuh agar perkara ini berlanjut. Keputusan penolakan damai ini telah disampaikan secara resmi kepada penyidik Polda Metro Jaya.
“Jadi pada hari Selasa, tanggal 13 Januari, saudara IR telah datang menemui penyidik dan saat itu disampaikan kalau permohonan RJ-nya, permohonan RJ dari para terlapor, ditolak oleh pelapor,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, di Polda Metro Jaya, Senin (19/1/2026).
Ketegasan Wardatina Mawa ini dinilai sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan. “Minggu lalu disampaikan oleh pelapor melalui penyidik kepada pemohon bahwa permohonan RJ-nya ditolak, tidak dapat diterima. Tentunya Polri akan profesional melanjutkan perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Kompol Andaru Rahutomo.
Langkah Hukum Selanjutnya
Penolakan permohonan restorative justice dari Wardatina Mawa ini menjadi pukulan bagi Inara Rusli. Dengan tidak adanya kesepakatan damai, penyidik Polda Metro Jaya akan segera menyusun langkah hukum selanjutnya terkait laporan yang dilayangkan Wardatina terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi.
“Selanjutnya penyidik akan melakukan asesmen. Ketika sudah ada keputusan bahwa permohonan RJ ditolak, maka penyidik akan melakukan asesmen terhadap perkara ini untuk melakukan gelar perkara untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” jelas Kompol Andaru Rahutomo.
Pihak kepolisian belum dapat memastikan kapan gelar perkara lanjutan akan dilaksanakan. Penyidik masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan seluruh kelengkapan bukti dan mencocokkan fakta hukum yang ada sebelum menentukan nasib hukum Inara Rusli dan Insanul Fahmi.
“Belum (tanggal pasti gelar perkara). Tentunya penyidik sedang menyusun semua kelengkapannya, menyesuaikan dengan bukti, temuan fakta, dengan peraturan-peraturan yang menjadi landasan penyidik untuk melakukan penyidikan,” pungkasnya.






