Seorang warga tunanetra di Parepare, Sulawesi Selatan, bernama Sultan (58), akhirnya ditetapkan sebagai Ketua RW setelah sempat dicoret dari pencalonan meskipun memenangi pemilihan suara terbanyak. Keputusan ini diambil setelah adanya protes dari sebagian warga yang menganggap kondisi fisiknya tidak memenuhi syarat sehat jasmani.
Protes Warga dan Penilaian Awal
Menurut Lurah Ujung Bulu, Hasrah, aduan warga diterima pihak kelurahan pada Jumat (9/1/2026), setelah proses pemungutan suara yang dimenangkan oleh Sultan. Aduan tersebut menyatakan keberatan terhadap calon ketua RW yang dianggap memiliki kondisi fisik tidak sehat. “Aduan warga kemarin itu menyampaikan bahwa saya tidak ingin memiliki calon RW yang dalam kondisi yang tidak sehat. Karena secara fisik memang Pak Sultan itu ada salah satu fungsi tubuh yang tidak berfungsi dengan baik, yaitu mata,” ujar Hasrah.
Panitia pemilihan kemudian memproses aduan tersebut dengan meninjau kembali persyaratan calon ketua RT/RW berdasarkan peraturan wali kota (Perwali). Hasrah memastikan bahwa tahapan pemilihan telah sesuai prosedur, termasuk dalam menanggapi aduan warga.
Penegasan Syarat Kesehatan dan Penetapan Sultan
Meskipun sempat dipersoalkan, Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, akhirnya menegaskan bahwa Sultan memenuhi syarat kesehatan sebagai Ketua RW. Tasming menjelaskan bahwa surat keterangan sehat jasmani dan rohani tidak mengecualikan penyandang disabilitas.
“Saya menegaskan bahwa surat berbadan sehat jasmani dan rohani itu tidak termasuk difabel. Yang dimaksud itu yang berbeda,” tegas Tasming saat dikonfirmasi.
Wali Kota Tasming mengucapkan selamat kepada Sultan atas penetapannya sebagai Ketua RW. Ia berharap tidak ada lagi kendala hingga proses pelantikan yang ditargetkan sebelum bulan Ramadan.
“Oleh karena itu, Bang One (Sultan), selamat ya. Mudah-mudahan tidak ada kendala lagi. Nanti kita upayakan pelantikan RT/RW ini sebelum bulan Ramadan. Kemungkinan besar di Kampung Enjoy nanti kita lantik,” jelasnya.






