Teknologi

Cara Cek BI Checking Online di idebku.ojk.go.id dan WhatsApp

Mengecek status BI Checking kini menjadi lebih mudah dengan adanya layanan online yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui situs idebku.ojk.go.id. Dengan menggunakan platform ini, masyarakat bisa mengetahui kondisi kesehatan kredit mereka tanpa harus mengunjungi lembaga terkait secara langsung. Hal ini tentu memberikan kemudahan, terutama bagi mereka yang ingin mengecek laporan kredit untuk memenuhi syarat pinjaman.

Sebelum menggunakan layanan ini, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk dapat melakukan pengecekan secara online. Pertama, pengguna harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun. Selain itu, penting untuk memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam KTP elektronik yang valid. Pemilik akun juga harus menyediakan alamat email aktif untuk verifikasi dan nomor telepon yang digunakan untuk menerima kode verifikasi melalui SMS. Perlu diingat, layanan ini hanya diperuntukkan bagi individu yang ingin mengecek laporan kredit pribadi mereka.

Setelah memenuhi syarat tersebut, pengguna juga diharuskan menyiapkan beberapa dokumen penting. Di antaranya adalah KTP elektronik yang valid, nomor handphone aktif, dan alamat email aktif untuk memastikan semua data yang dimasukkan adalah benar dan valid. Hal ini penting agar proses pendaftaran dan pengecekan laporan BI Checking dapat berjalan tanpa kendala.

Proses untuk melakukan pengecekan BI Checking secara online juga cukup sederhana. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:
1. Akses situs resmi idebku.ojk.go.id.
2. Klik opsi “Daftar” dan lengkapi formulir pendaftaran dengan menyiapkan Nomor KTP dan alamat email aktif.
3. Setelah pendaftaran selesai, masukkan data diri yang valid seperti nama lengkap, nomor KTP, dan tanggal lahir.
4. Verifikasi alamat email dan nomor HP yang terdaftar, dan masukkan kode verifikasi yang akan diterima.
5. Setelah akun aktif, masuk kembali ke sistem dan pilih menu “Cek Laporan BI Checking”.
6. Pengguna dapat mengunduh laporan BI Checking dalam format PDF, yang memberikan detail mengenai riwayat kredit, apakah termasuk sebagai debitur lancar, menunggak, atau memiliki catatan buruk terkait pinjaman.

Selain melalui situs web, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan BI Checking melalui platform WhatsApp. Ini merupakan alternatif yang praktis bagi mereka yang lebih nyaman menggunakan aplikasi pesan. Untuk menggunakan layanan ini, Berikut langkah-langkahnya:
1. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK, yaitu 0811-2222-111.
2. Buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan dengan format “Cek BI Checking”.
3. Setelah mengirim pesan, pengguna akan menerima petunjuk lebih lanjut untuk akses laporan kredit.
4. Kirimkan beberapa informasi seperti Nomor KTP dan nomor HP.
5. OJK kemudian akan meminta untuk memverifikasi data pribadi melalui WhatsApp.
6. Ikuti petunjuk yang diberikan untuk melanjutkan proses.

Setelah verifikasi selesai, OJK akan mengirimkan hasil BI Checking dalam bentuk PDF yang bisa diunduh atau dibaca langsung dari aplikasi.

Dengan kemudahan mengecek BI Checking secara online atau melalui WhatsApp ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan dan kredit mereka. Dengan mengetahui status kredit mereka, individu bisa mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperbaiki atau mempertahankan reputasi kredit yang baik. Hal ini sangat penting mengingat kesehatan kredit menjadi salah satu faktor yang sangat menentukan dalam pengajuan pinjaman di masa depan.

Dimas Harsono adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button