Berita

Jaksa Bantah Tuntut Terdakwa Kasus Migor Akui Dalang ‘Indonesia Gelap’

Advertisement

Jaksa penuntut umum (JPU) membantah telah meminta terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng, Marcella Santoso, untuk meminta maaf dan mengaku sebagai dalang di balik konten ‘Indonesia Gelap’. Jaksa menyatakan bahwa konten terkait ‘Indonesia Gelap’ dan RUU TNI tersebut memang ada dalam percakapan chat antara Marcella dengan terdakwa kasus perintangan penyidikan, Adhiya Muzzaki.

Penjelasan Jaksa Mengenai Chat Marcella dan Adhiya

Jaksa Andy Setyawan menegaskan, “Nggak ada, nggak ada.” Ia menjelaskan bahwa Marcella memang mengaku tidak melihat kiriman konten video tersebut. Namun, percakapan mengenai ‘Indonesia Gelap’ dan RUU TNI tercatat dalam chat antara Marcella dan Adhiya.

“Jadi tadi kan yang dibantah oleh Marcella hanya terbatas apa namanya ‘Indonesia Gelap’ dan Undang-Undang, RUU TNI. Nah, dari chat yang ada tadi, chat antara Marcella dengan Adhiya tadi kan sudah kelihatan itu. Apa ada itu dikirimkan oleh Adhiya, walaupun dari pengakuan Marcella itu tidak pernah dibaca oleh dia. Kan seperti itu. Tapi di chat tadi kan ada, ada dikirimkan dari HP Adhiya ke HP-nya Marcella,” ujar Andy di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

Jaksa Ichwanuddin menambahkan bahwa Marcella juga telah memberikan keterangan terkait ‘Indonesia Gelap’ dan RUU TNI saat tahap penyidikan. Menurutnya, Adhiya meminta persetujuan Marcella sebelum memposting konten terkait ‘Indonesia Gelap’ dan RUU TNI.

“Nah, di dalam keterangannya di BAP Marcella, itu dia menjawab jawaban-jawaban yang ditanyakan oleh penyidik terkait ‘Indonesia Gelap’ dan RUU TNI. Di mana dalam RUU TNI itu dan ‘Indonesia Gelap’ memang ada konten-konten yang dibuat, yang dimulai dari kalau enggak salah Adhiya Muzzaki ya,” jelas Ichwanuddin.

Ia melanjutkan, “Tadi Adhiya Muzzaki juga dari chat-chat -nya Adhiya Muzzaki itu membuat yang namanya ‘Indonesia Gelap’ dan RUU TNI dengan meminta persetujuan ke Marcella. Nah, seperti itu. Nah, kalau itu pun juga sudah diakui di penyidikan ya kan.”

Pengakuan Marcella Mengenai Permintaan Maaf

Lebih lanjut, jaksa menyatakan bahwa Marcella memang mengakui adanya permintaan maaf dalam proses penyidikan, yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

“Namun kalau terkait masalah tadi dia meminta permintaan maaf dan lain sebagainya, memang itu sudah diakui di penyidikan begitu kan, bahwa memang benar dia meminta permintaan maaf terkait masalah RUU TNI dan ‘Indonesia Gelap’ ya,” ucapnya.

Kronologi Permintaan Maaf Versi Marcella

Sebelumnya, JPU memutar video yang berisi permintaan maaf dari Marcella Santoso. Dalam video tersebut, Marcella mengaku diminta membuat video itu. Hal ini disampaikan Marcella saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan tiga perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/1).

Saat ditanya jaksa mengenai pembuatan video tersebut, Marcella menjawab, “Oke, ini ada surat pernyataan saya. Izin memperlihatkan juga kepada Yang Mulia nanti. Itu saya buat tanggal 3 Juni pada saat penyidikan.”

Marcella mengaku diminta untuk mengakui mendalangi demonstrasi ‘Indonesia Gelap’ dan menolak revisi UU TNI, seperti yang tertulis dalam video. Ia menegaskan tidak terlibat dalam aksi tersebut.

“Yang saya sampaikan kepada Bapak, penyidikan tanggal 3 Juni itu nggak selesai-selesai penyidikan saya. Saya diminta untuk mengakui bahwa ‘Indonesia Gelap’ dan RUU TNI itu saya yang buat. Saya sudah sampaikan kepada penyidik, itu bukan saya yang buat, Pak. Bukan pesanan saya,” tegasnya.

Marcella menjelaskan bahwa ia selalu membuat poin-poin untuk setiap berita yang akan dipublikasikan terkait perkara yang ditanganinya, namun ia membantah membiayai aksi demonstrasi terkait ‘Indonesia Gelap’ dan RUU TNI.

“Kan bisa Bapak trace dari atas, ada polanya dari chat saya. Setiap kali saya minta membuat berita, itu selalu saya sampaikan poin, ada polanya. Di ‘Indonesia Gelap’ dan ‘Undang-Undang TNI’ itu saya tidak membuat poin. Makanya saya sampaikan di video itu ‘bagaimanapun ceritanya’, karena tidak ketemu antara jawaban saya yang mana seharusnya langsung diketik dengan keinginannya penyidik,” tuturnya.

Advertisement

Ia membenarkan telah meneruskan (forward) chat terkait jam tangan Dirdik, namun menyatakan hal itu tidak berkaitan dengan perintangan penyidikan.

“Jadi, kalau tadi Bapak lihat chat ada jam tangannya Dirdik yang Rp 1 miliar, betul tidak saya forward? Betul, saya forward karena waktu itu viral dan saya minta maaf. Itu tidak ada kaitan dengan perkara, tidak merintangi perkara saya. Tetapi saya diinformasikan kalau mau menutup berita klien saya yang lagi viral, bantu naikkan yang lagi viral juga dan saat itu sudah lagi viral,” jelasnya.

Marcella menambahkan, “Kemudian isu istri Jaksa Agung ada empat, itu viral juga. Itu yang saya minta maaf karena itu tidak ada kaitan dengan perkara. Tetapi itu permintaan khusus untuk minta maaf soal RUU TNI dan ‘Indonesia Gelap’. Bukan saya tidak sadar bahwa itu bisa dipelintir, saya sadar.”

Permintaan Bertemu Suami dan Pembuatan Video

Marcella mengungkapkan bahwa pada saat itu ia ingin dipertemukan dengan suaminya bertepatan dengan momen Idul Adha. Ia mengaku langsung diminta membuat video permintaan maaf tersebut.

“Tetapi itu 3 Juni, Pak. 6 Juni itu adalah Idul Adha. Saya minta dipertemukan dengan suami saya karena suami saya itu tidak ada sungkeman, hanya saya dan anaknya. Anaknya di Belanda, jadi hanya saya dan selama saya ditahan, saya belum pernah bertemu dan saya belum pernah minta maaf sama dia. Saya hanya minta dipertemukan sama suami saya. Diminta bikin video itu, saya buat,” terangnya.

Ia mengaku tidak mengetahui video permintaan maaf itu akan dipublikasikan. Saat itu, ia hanya diberitahu bahwa video tersebut akan diperlihatkan kepada pimpinan.

“Saya bilang, ‘ini pasti akan dipelintir’. Pada tanggal 3 Juni tidak ada informasi bahwa itu akan di-post di media. Dia hanya katakan ini untuk dilihat pimpinan. 3 Juni, (kemudian) 5 Juni saya dipanggil lagi, disampaikan ini akan di-post di media. Saya bilang, ‘benar kan mau di-post di media?’ Lalu saya buat surat pernyataan ini Yang Mulia, izin memperlihatkan,” ujarnya.

Konteks Penayangan Video

Marcella membuat surat pernyataan terkait video permintaan maaf tersebut dan menunjukkannya kepada majelis hakim. Ia menyatakan bahwa konteks penayangan video itu ke publik tidak benar dan berharap konteks pembuatan video tersebut dijelaskan saat ditayangkan.

Menanggapi hal tersebut, ketua majelis hakim Efendi bertanya, “Jadi intinya ada tadi video, Saudara benarkan ya?”

“Tapi konteksnya tidak benar Yang Mulia, saya kemudian mengetahui video itu diposting di suatu event, Pak, pamer uang Rp 2 triliun,” jawab Marcella.

Marcella hanya membenarkan isi video tersebut mengenai permintaan maaf kepada Jaksa Agung serta Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Hakim kemudian meminta Marcella untuk menjelaskannya lebih lanjut saat ia menjadi terdakwa dalam persidangan kasus suap migor.

“Yang saya benarkan minta maaf kepada Pak Jaksa Agung dan Pak Jampidsus,” pungkas Marcella.

Advertisement