Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi bukti kuat terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Bukti tersebut diperoleh setelah KPK memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pada Jumat (23/1/2026).
Dito Ariotedjo Dicecar KPK Soal Kunjungan ke Arab Saudi
Dito Ariotedjo mengakui diperiksa KPK selama hampir tiga jam terkait kasus korupsi kuota haji. Ia dicecar pertanyaan mengenai kunjungannya ke Arab Saudi bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Secara garis besar, memang yang dipertanyakan, ditanyakan lebih detail saat kunjungan kerja ke Arab Saudi. Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi dan tadi saya sudah menceritakan semuanya detail,” kata Dito di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1).
Dito juga membawa tanda tangan MoU antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan pihak Arab Saudi. Ia menjelaskan bahwa pertemuan tersebut tidak hanya membahas haji, tetapi juga investasi dan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Jadi waktu itu ada tanda tangan MoU juga. Ini MoU-nya tadi saya bawa untuk yang Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kebetulan tidak hanya Kemenpora, ada beberapa kementerian dan lembaga lainnya,” jelasnya.
Terkait tidak adanya Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kunjungan tersebut, Dito tidak menampik adanya pembahasan mengenai pelayanan haji bagi jemaah Indonesia.
KPK Dalami Asal Usul Tambahan Kuota Haji
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik mendalami asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji dari pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia. Pemeriksaan Dito Ariotedjo juga untuk menguatkan informasi dan bukti terkait diskresi yang dilakukan Kementerian Agama.
“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait dengan asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji dari pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1).
“Karena memang Pak Dito pada saat itu ikut berangkat ke Arab Saudi bersama rombongan dari Pemerintah Indonesia. Sehingga ini juga kemudian menguatkan terkait dengan informasi-informasi atau bukti-bukti yang didapatkan oleh penyidik KPK berkaitan dengan diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” terangnya.
Keterangan Dito Perkuat Bukti Dugaan Penyimpangan
Budi Prasetyo menambahkan, keterangan Dito Ariotedjo melengkapi bukti yang telah dikantongi penyidik. Keberadaan Dito dalam rombongan pemerintah Indonesia ke Arab Saudi dinilai krusial.
“Karena memang kami melihat Pak Dito ini bisa menerangkan apa yang dibutuhkan oleh penyidik, karena memang Pak Dito pada saat itu ikut berangkat ke Arab Saudi bersama rombongan dari Pemerintah Indonesia,” ujar Budi Prasetyo.
KPK menilai kesaksian Dito semakin memperjelas dugaan penyimpangan dalam diskresi pembagian kuota haji oleh Kementerian Agama.
“Ini menguatkan bahwa diskresi pembagian kuota yang dilakukan oleh Kemenag, melenceng dari semangat awal dalam pembahasan bilateral antara pemerintah Indonesia-pemerintah Arab Saudi tersebut,” kata Budi.
Dampak Kerugian Negara dan Calon Jemaah
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga ribuan calon jemaah haji yang tertunda keberangkatannya.
“Akibat diskresi itu kita melihat, tidak hanya kerugian negara saja yang ditimbulkan, tapi juga kerugian sosial, yang berimbas pada ribuan calon jamaah yang sudah menunggu puluhan tahun, tertunda keberangkatannya,” ujarnya.
Budi juga menyoroti aspek kesehatan dan usia calon jemaah yang semakin menua jika harus menunggu lebih lama.
“Padahal ada aspek kesehatan dan usia calon jamaah yang semakin menua, jika harus menunggu lebih lama lagi,” imbuhnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ini telah naik ke tahap penyidikan di KPK. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka.






