Berita

Yusril Ihza Mahendra: WNI Jadi Tentara Asing Tak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan

Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan akan segera mengoordinasikan berbagai kementerian terkait serta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington dan Moskow. Langkah ini diambil untuk memastikan kebenaran kabar mengenai Warga Negara Indonesia (WNI) yang memasuki dinas militer di Amerika Serikat dan Rusia. Penelusuran ini krusial untuk menentukan status kewarganegaraan mereka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pernyataan Yusril ini muncul menyusul beredarnya informasi mengenai seorang WNI bernama Kezia Syifa di Amerika Serikat dan sejumlah WNI lainnya yang dikabarkan menjadi tentara bayaran di Rusia. Unggahan di media sosial menyebutkan bahwa Kezia dan beberapa nama lain lahir di Indonesia dan memiliki latar belakang kewarganegaraan Indonesia. Kabar ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai apakah Kezia dan WNI lainnya yang menjadi tentara asing secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Status Kewarganegaraan Tidak Otomatis Hilang

Yusril menegaskan bahwa kehilangan kewarganegaraan tidak terjadi secara otomatis, meskipun norma hukumnya telah diatur dalam undang-undang. Ia merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.

“Namun kehilangan itu tidak bersifat otomatis,” ujar Yusril dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).

Yusril menjelaskan bahwa ketentuan dalam undang-undang memerlukan tindak lanjut melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Hal ini sejalan dengan Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 12 Tahun 2006, serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

“Hukum itu adalah norma yang mengatur, bukan keputusan konkret terkait dengan nasib seseorang. Sebagai contoh, tindak pidana pencurian diatur dalam KUHP dengan ancaman pidana tertentu, tetapi seseorang yang kedapatan mencuri tidak otomatis dijatuhi hukuman sesuai bunyi KUHP. Untuk menghukumnya, norma undang-undang harus dituangkan dalam putusan pengadilan ke dalam kasus yang konkret. Demikian pula dalam hal kehilangan kewarganegaraan, walaupun dikatakan undang-undang seorang WNI kehilangan status WNI-nya jika menjadi anggota militer negara lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut,” tegas Yusril.

Advertisement

Ia menambahkan bahwa status kewarganegaraan, baik yang diperoleh maupun yang dicabut, harus tercatat secara formal. “Bayi yang lahir dari orang tua WNI menjadi WNI yang dicantumkan dalam akte kelahirannya. Orang asing yang jadi WNI dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum. Karena itu, jika WNI dinyatakan hilang kewarganegaraan RI-nya, maka keputusan kehilangan status WNI itu juga harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum,” sambungnya.

Proses Pencabutan dan Pengumuman

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa pencabutan status WNI harus diumumkan dalam Berita Negara agar memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan PP 21 Tahun 2022, kehilangan kewarganegaraan terjadi setelah adanya permohonan pemohon atau laporan dari pihak lain, yang harus diteliti kebenarannya oleh menteri hukum.

“Apabila dari hasil penelitian terbukti bahwa seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, menteri akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan, dan keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sejak saat itulah akibat hukumnya berlaku,” jelasnya.

Yusril menegaskan bahwa selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, maka yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia. Terkait kasus Kezia Syifa dan WNI lainnya yang diketahui memasuki dinas militer Rusia, pemerintah tidak akan berspekulasi namun juga tidak akan bersikap pasif.

“Pemerintah, sesuai amanat undang-undang berkewajiban untuk bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik,” imbuhnya.
Advertisement