Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Superiyanto, divonis hukuman kerja sosial selama 60 jam setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perjudian. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, pada Selasa (20/1/2026).
Vonis Kerja Sosial Pertama di Kudus
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yuli Purnomosidi, didampingi hakim anggota Petrus Nico Kristian dan Arini Laksmi Noviyandari, memutuskan Superiyanto terbukti melanggar Pasal 427 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mengatur tentang perjudian. Awalnya, Superiyanto dijatuhi pidana penjara selama empat bulan, namun hukuman tersebut diganti dengan kerja sosial. Kerja sosial ini akan dilaksanakan selama 60 jam, dengan rincian tiga jam per hari selama 20 hari berturut-turut.
“Hukuman kerja sosial terdakwa dilaksanakan di Balai Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Jika terdakwa tidak melaksanakan pidana kerja sosial baik seluruhnya maupun sebagian, maka pidana penjara yang telah dijatuhkan akan diberlakukan kembali,” ujar Yuli Purnomosidi saat membacakan amar putusan.
Putusan kerja sosial ini tercatat sebagai yang pertama kali diterapkan di Kabupaten Kudus sejak KUHP baru berlaku pada awal tahun 2026. Majelis hakim menyatakan bahwa Superiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsider terkait perjudian.
Dasar Hukum dan Vonis Terdakwa Lain
Dalam pertimbangannya, majelis hakim merujuk pada Pasal 65 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut memungkinkan hakim untuk mengganti pidana penjara dengan hukuman kerja sosial bagi terdakwa yang divonis kurang dari lima tahun.
Vonis yang dijatuhkan kepada Superiyanto ini ternyata lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntutnya dengan pidana penjara selama enam bulan. Selain Superiyanto, majelis hakim juga menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa lain dalam kasus perjudian yang sama, yaitu Rud, Kus, Sud, dan Sun. Keempatnya dituntut tujuh bulan penjara, namun divonis enam bulan penjara yang juga diganti dengan pidana kerja sosial selama 60 jam, dilaksanakan dengan pola yang sama.
Superiyanto dan keempat terdakwa lainnya menerima putusan tersebut. Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir, sehingga para terdakwa belum dapat langsung dibebaskan pasca-pembacaan putusan.






