Berita

Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Narkoba Berkedok Paket Online dengan Resi Palsu

Advertisement

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang pria berinisial VA (34) dan TM (29) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah mengirimkan barang haram tersebut secara daring dengan memanfaatkan resi pengiriman palsu.

Komitmen Polri Berantas Narkoba

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba. “Ini adalah bentuk komitmen Polri dan sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya bahwa kita tidak mentolerir pelaku narkoba. Kita akan tindak tegas,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan pada Senin (26/1/2026).

Penangkapan di Tanah Tinggi, Tangerang

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit 4 Subdit 2, AKP Budi Purwanto, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan di wilayah Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten. Penangkapan berlangsung pada Jumat (23/1/2026) dini hari, sekitar pukul 01.10 hingga 02.10 WIB, di dua lokasi berbeda di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang.

Penangkapan pertama menyasar VA di sebuah rumah di Jalan Mitra Bhineka. Petugas menemukan barang bukti berupa paket sabu siap edar, alat hisap, timbangan, serta sampel ganja. Berdasarkan keterangan VA, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TM di rumahnya yang beralamat di Gang Mangga, Jalan Meteorologi.

Sita Ratusan Gram Narkotika

Di kediaman TM, polisi menemukan sebuah tas ransel berisi 41 paket ganja dengan total berat bruto lebih dari 2,3 kilogram. Narkotika ini diduga kuat akan diedarkan menggunakan modus pengiriman paket online. Selain ganja, polisi juga menyita sabu dengan berat bruto 1,16 gram dari tangan para pelaku.

Advertisement

AKP Budi Purwanto merinci peran masing-masing tersangka. “Hasil penyelidikan, tersangka VA (34) berperan sebagai pengedar di wilayah Tangerang Kota. Sementara TM (29), berperan sebagai penjaga gudang sekaligus penyimpan barang haram VA,” terangnya.

Modus Pengiriman Paket Online dengan Resi Palsu

Modus operandi yang digunakan kedua pelaku cukup unik. Mereka mengemas sabu dan ganja seolah-olah merupakan kiriman paket belanja online. Untuk mengelabui petugas, seluruh stiker resi pengiriman yang ditempel pada paket tersebut adalah resi palsu.

“Modus yang digunakan para pelaku cukup menarik. Mereka mengemas ganja ke dalam paket pengiriman online, namun seluruh stiker resi pengiriman yang ditempel merupakan resi palsu,” ungkap Budi. Ia menambahkan, “Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas jika sewaktu-waktu dicurigai, seolah-olah pelaku sedang mengantar paket ekspedisi. Mereka mengemas paket paket ini dengan resi paket palsu untuk mengelabui petugas jika mereka dicurigai.”

Pengembangan Jaringan

Budi menerangkan bahwa kedua pelaku telah masuk dalam pantauan penyidik sejak Juli 2025. Meskipun sempat kehilangan jejak, pemantauan terus dilakukan hingga akhirnya pelaku kembali terdeteksi melakukan aktivitas pada Januari 2026. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Advertisement