How-to Tips

Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 via Aplikasi JNN, Kuota Terbatas, Dibuka 12 Februari

Advertisement

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar program mudik gratis pada tahun 2026 untuk memfasilitasi warga perantauan agar dapat kembali ke kampung halaman dengan aman dan nyaman saat momentum Lebaran. Program yang dinanti-nantikan ini selalu ramai peminat karena menawarkan transportasi gratis dengan kuota yang terbatas dan kerap cepat terpenuhi.

Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram @penghubungjateng, pendaftaran mudik gratis Pemprov Jawa Tengah 2026 untuk moda bus dijadwalkan dibuka mulai tanggal 12 Februari 2026. Sementara itu, pendaftaran untuk moda kereta api akan dibuka menyusul pada tanggal 18 Februari 2026. Calon peserta dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi JNN (Jateng Ngopeni Nglakoni) atau melalui laman resmi yang telah disediakan oleh pemerintah provinsi.

Panduan Lengkap Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 via Aplikasi JNN

Untuk memastikan calon peserta tidak kehabisan kuota, penting untuk memahami langkah-langkah pendaftaran melalui aplikasi JNN. Proses ini dirancang agar efisien, namun tetap memerlukan ketelitian dalam pengisian data dan pengunggahan dokumen.

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:

  • Unduh aplikasi JNN dari Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
  • Masuk atau buat akun menggunakan nomor telepon atau akun yang tersedia di aplikasi JNN.
  • Akses menu “Mudik Gratis”, yang biasanya terletak di beranda aplikasi atau melalui banner khusus mudik Lebaran.
  • Baca dengan cermat informasi singkat mengenai jadwal, rute tujuan, serta ketentuan umum yang berlaku.
  • Pilih jumlah orang yang akan didaftarkan, sesuai dengan ketentuan maksimal yang ditetapkan (misalnya, satu orang atau satu keluarga/kelompok maksimal 4 orang).
  • Isi data diri setiap peserta secara lengkap dan akurat, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP/KIA, nama lengkap, usia, jenis kelamin, pekerjaan, alamat sesuai KTP, dan nomor WhatsApp yang aktif.
  • Setelah data terisi, sistem akan mengunci kuota secara sementara. Segera lanjutkan ke tahap berikutnya.
  • Unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK) jika mendaftar sebagai keluarga, dan bukti pekerjaan jika diperlukan.
  • Pantau secara berkala status pendaftaran Anda melalui menu yang tersedia di aplikasi, termasuk riwayat pengajuan dan status verifikasi.
  • Jika verifikasi berhasil, e-tiket mudik gratis akan muncul di aplikasi. E-tiket ini dapat diunduh atau ditunjukkan langsung saat keberangkatan.
  • Bagi peserta yang batal mengikuti mudik, sangat dianjurkan untuk melakukan pembatalan melalui menu yang tersedia di aplikasi agar kuota tersebut dapat dimanfaatkan oleh peserta lain.

Perlu dicatat bahwa langkah-langkah di atas merupakan perkiraan alur pendaftaran berdasarkan pola umum layanan aplikasi JNN dan program mudik sebelumnya. Tampilan menu, serta alur pendaftaran, dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu. Oleh karena itu, disarankan untuk selalu memeriksa langsung di aplikasi JNN untuk mendapatkan informasi terbaru dan paling akurat.

Syarat dan Ketentuan Peserta Mudik Gratis

Untuk dapat mengikuti program mudik gratis Pemprov Jateng 2026, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi oleh calon peserta. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan program berjalan sesuai sasaran dan tertib.

Syarat utama adalah calon peserta diutamakan memiliki KTP Jawa Tengah atau merupakan warga yang lahir di Jawa Tengah. Pendaftaran dapat dilakukan secara individu untuk satu orang atau sebagai satu keluarga/kelompok dengan maksimal empat orang.

Advertisement

Khusus bagi calon pemudik yang menggunakan moda kereta api, mereka wajib sudah terdaftar dan melakukan pemindaian wajah (face recognition) di stasiun sebelum keberangkatan. Hal ini menjadi syarat wajib untuk proses check-in.

Program mudik gratis ini diprioritaskan bagi beberapa kategori masyarakat, yaitu:

  • Pekerja sektor informal dan/atau masyarakat berpenghasilan rendah yang pendapatannya setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau di bawahnya.
  • Pelajar atau mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh kampus.
  • Penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) yang berusia 60 tahun ke atas.

Dokumen yang Wajib Diunggah

Dalam proses pendaftaran, calon peserta diwajibkan mengunggah beberapa dokumen pendukung yang sah. Dokumen-dokumen ini berfungsi sebagai verifikasi keabsahan data dan kelayakan peserta.

Dokumen yang wajib diunggah meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA).
  • Kartu Keluarga (KK) jika pendaftaran dilakukan untuk satu keluarga. Jika mendaftar sebagai kelompok non-keluarga, maka KTP/KIA dari masing-masing anggota kelompok diperlukan.
  • Bukti pekerjaan yang sesuai dengan persyaratan program. Contoh bukti pekerjaan meliputi foto di lokasi kerja, foto tanda pengenal atau ID pekerja, foto akun ojek online (jika relevan), atau foto yang menunjukkan sedang bekerja.

Semua dokumen yang diunggah harus dalam format JPG atau PDF dengan ukuran maksimal 5 MB dan harus dapat terbaca dengan jelas. Kelengkapan dan kejelasan dokumen akan memperlancar proses verifikasi pendaftaran mudik gratis.

Advertisement