Jaksa penuntut umum (JPU) membantah keras tudingan bahwa pihaknya telah mengarahkan atau memaksa saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menilai anggapan bahwa saksi diarahkan merupakan pernyataan yang sangat berbahaya.
Pernyataan ini disampaikan jaksa sebagai respons terhadap klaim dari kubu Nadiem Makarim yang menyebutkan para saksi telah diarahkan dan dipaksa selama proses penyidikan. Persidangan terkait kasus mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (26/1/2026).
“Saya pikir statement di penyidikan saksi diarahkan itu adalah statement yang berbahaya, Yang Mulia. Karena di penyidikan itu saksi itu memberikan keterangan tanpa dipaksa dan ditekan. Keterangannya sebelum dia tanda tangan dibaca terlebih dahulu, Yang Mulia. Diparaf, dibaca,” ujar jaksa di persidangan.
Jaksa menyatakan sepakat dengan kubu Nadiem bahwa saksi seharusnya memberikan keterangan yang jujur di persidangan. Lebih lanjut, jaksa menegaskan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara transparan tanpa adanya arahan atau tekanan terhadap saksi.
“Ya perlu diperjelas juga, Yang Mulia. Artinya, kami minta juga pendapat dari kami, pandangan dari kami bahwasanya statement-statement yang mengarahkan seakan-akan penyidikan ini tidak transparan, mengarahkan, itu adalah statement-statement yang tidak benar, Yang Mulia,” imbuh jaksa.
Tudingan Kubu Nadiem Makarim
Sebelumnya, tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menduga bahwa saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) telah diarahkan. Kubu Nadiem juga menduga para saksi berada dalam kondisi tertekan.
“Dan juga harapan kami, saksi-saksi yang kemarin itu juga ada beberapa yang ganjil, yang kaitannya dengan yang ditanyakan oleh majelis hakim, Yang Mulia, jawabannya bersamaan, sama persis. Sehingga menjadi kuat dugaan kami bahwa saksi-saksi tersebut diarahkan dan dalam keadaan kondisi tertekan,” ujar pengacara Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Ari Yusuf Amir meminta agar beberapa saksi diperiksa secara gabungan, namun ada juga yang harus diperiksa secara terpisah. Ia menekankan bahwa saksi harus menyampaikan keterangan yang jujur di persidangan.
“Oleh karena itu, Yang Mulia, kami mengusulkan bahwa oke beberapa bisa kita gabungkan menjadi satu, tapi untuk Saksi Purwadi, kami minta tetap sendirian. Selanjutnya, untuk saksi yang lainnya, silakan bisa bersamaan sesuai dengan yang diusulkan oleh rekan-rekan jaksa penuntut umum. Karena kaitan dengan Saksi Purwadi ini cukup penting kalau dia memberikan keterangan secara pribadi secara independen,” jelasnya.
Ari juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan saksi yang diduga menerima gratifikasi terkait kasus Chromebook ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saksi yang dilaporkan adalah mantan Dirjen Paudasmen Kemedibudristek Jumeri, Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek Sutanto, serta mantan Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek, Hamid Muhammad.
“Dan sesuai dengan komitmen kami, karena saksi-saksi kemarin mencoba untuk berbelit-belit dalam keterangannya, kami telah melaporkan itu ke KPK. Itu surat laporan yang sudah kami masukkan,” katanya.
Sebelumnya, Ari Yusuf Amir juga berencana memberikan Al-Qur’an kepada para saksi yang akan bersaksi di persidangan hari itu agar mereka berkata jujur. Namun, majelis hakim menyatakan bahwa para saksi cukup mengambil sumpah dengan Al-Qur’an diletakkan di atas kepala.
“Saya kira sebagai umat Islam, saya kira dengan adanya Al-Qur’an di atas kepala itu sudah meyakinkan untuk kita ya. Insyaallah. Ya, demikian ya. Oke. Jadi kita sesuai tata tertib pengambilan sumpah. Maju dua langkah untuk yang di belakang,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.






