Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui susunan kepengurusan Ombudsman Republik Indonesia untuk periode 2026-2031. Keputusan ini akan segera disahkan dalam rapat paripurna DPR RI mendatang. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, usai rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilaksanakan pada Senin (26/1/2026) di Gedung DPR RI, Jakarta.
18 Calon Diuji, 9 Terpilih
Rifqinizamy menjelaskan bahwa total terdapat 18 calon anggota Ombudsman RI yang menjalani uji kepatutan pada hari tersebut. “Rekan-rekan sekalian, Komisi II DPR dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, telah melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap 18 calon anggota Ombudsman Republik Indonesia yang namanya telah dikirimkan oleh Bapak Presiden kepada DPR RI dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia pada hari ini, Senin 26 Januari 2026,” ujar Rifqi dalam konferensi pers.
Dari 18 calon tersebut, sembilan orang berhasil terpilih. Dua di antaranya akan menduduki posisi Ketua dan Wakil Ketua Ombudsman RI. “Kami telah menuntaskan satu tahapan final, sekali lagi, uji kepatutan dan kelayakan di komisi II DPR RI yang hasilnya telah kami sepakati melalui mekanisme rapat internal dengan musyawarah mufakat dari 8 fraksi yang ada di Komisi II DPR RI,” tambahnya.
Komposisi Pimpinan dan Anggota Ombudsman RI 2026-2031
Berikut adalah komposisi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia untuk masa jabatan 2026-2031:
- Ketua: Hery Susanto
- Wakil Ketua: Rahmadi Indra Tektona
- Anggota:
- Abdul Ghofar
- Fikri Yasin
- Maneger Nasution
- Nuzran Joher
- Partono
- Robertus Na Endi Jaweng
- Syafrida Rachmawati Rasahan
“Besok insyaallah ke-9 orang yang telah kami umumkan ini akan kami sampaikan laporan resminya ke paripurna DPR RI dan akan disahkan melalui sidang paripurna DPR RI selanjutnya DPR RI akan mengirim surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia untuk diproses sesuai dengan perundang-perundang yang berlaku,” pungkas Rifqinizamy.






