Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mematangkan transformasi digital dalam menjaga keamanan dan ketertiban jalan raya. Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menegaskan komitmennya untuk mengedepankan penegakan hukum berbasis teknologi melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan ETLE Drone Patrol Presisi sebagai pilar utama pelayanan Polri yang modern.
Penegakan Hukum Objektif dan Akuntabel
“Penegakan hukum melalui ETLE dan ETLE Drone Patrol Presisi merupakan wujud transformasi Polri menuju pelayanan yang modern, transparan, dan berkeadilan,” ujar Irjen Agus dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Menurut Irjen Agus, penegakan hukum berbasis teknologi ini bertujuan untuk menciptakan penindakan yang lebih objektif dan akuntabel. Dengan berbasis data, potensi penyimpangan di lapangan dapat ditekan seminimal mungkin.
“Penindakan dilakukan berbasis teknologi dan data, sehingga objektif, akuntabel, dan minim interaksi. Hal ini sangat penting untuk memastikan penegakan hukum yang transparan bagi seluruh masyarakat,” tuturnya.
Ia menambahkan, kehadiran ETLE Drone Patrol Presisi membuat jangkauan pengawasan Polantas menjadi lebih luas dan responsif. Penggunaan drone ini mampu memantau titik-titik yang sulit dijangkau oleh kamera CCTV statis.
Membangun Budaya Tertib, Bukan Sekadar Menindak
Lebih lanjut, mantan Wakapolda Jawa Tengah ini menekankan bahwa tujuan utama dari masifnya penggunaan ETLE bukan semata-mata untuk memperbanyak jumlah penindakan pelanggaran. Fokus utamanya adalah keselamatan jiwa pengguna jalan.
“ETLE bukan semata menindak pelanggaran, tetapi membangun budaya tertib berlalu lintas dan melindungi keselamatan jiwa pengguna jalan. Dengan dukungan ETLE Drone, pengawasan semakin presisi,” tegas Irjen Agus.
Fokus Humanis Jelang Operasi Ketupat 2026
Menjelang agenda besar Operasi Ketupat 2026, Korlantas Polri menargetkan porsi penegakan hukum digital mencapai angka yang sangat tinggi. Kebijakan ini diambil demi mengedepankan sisi humanis kepolisian saat melayani pemudik.
“Cara bertindaknya adalah kita dekat dengan masyarakat, bukan penegakan hukum yang kita kedepankan. Bahkan ada kebijakan ETLE penegakan hukum 95 persen, sementara tilang manual hanya 5 persen,” paparnya.
Irjen Agus menutup dengan menegaskan kembali komitmen instansinya untuk terus berinovasi. “Inilah komitmen Polri yakni menjaga keselamatan, menegakkan hukum, dan melayani masyarakat dengan cara yang humanis dan profesional,” pungkasnya.






