Berita

Mulai 2026, Scan QR Code Dokumen Kependudukan Wajib Pakai Aplikasi IKD

Advertisement

JAKARTA, 24 Januari 2026 – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan perubahan signifikan terkait pemindaian (scan) QR Code pada dokumen kependudukan. Mulai 1 Januari 2026, QR Code yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya tidak lagi dapat dipindai menggunakan aplikasi pemindai QR Code umum seperti Google Lens.

Perubahan Metode Pemindaian

Menurut informasi yang dibagikan melalui akun Instagram resmi Dukcapil Kemendagri (@dukcapilkemendagri), pemindaian QR Code dokumen kependudukan kini secara eksklusif hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi IKD ini telah tersedia secara resmi di platform unduhan aplikasi Google Play Store dan Apple App Store.

Fungsi utama pemindaian QR Code melalui aplikasi IKD adalah untuk memverifikasi keaktifan dan status pendaftaran dokumen warga di database Dukcapil. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan keabsahan data kependudukan.

Tata Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Proses aktivasi IKD memerlukan pendampingan dari petugas Dukcapil. Aktivasi dapat dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat atau di Kantor Kecamatan sesuai dengan domisili pendaftar. Calon pendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

Advertisement

  • Menggunakan perangkat smartphone.
  • Memiliki akses internet yang stabil.
  • Memiliki alamat email pribadi yang aktif.
  • Memiliki nomor telepon seluler yang aktif.

Berikut adalah langkah-langkah detail untuk melakukan aktivasi IKD:

  1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital dari Google Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi IKD dan ikuti tahapan persetujuan yang ditampilkan.
  3. Klik opsi “Pendaftaran Offline” untuk memulai pembuatan akun.
  4. Isi data pribadi yang diminta, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat email, serta nomor telepon. Setelah itu, klik “Proses”.
  5. Lakukan verifikasi wajah dengan memilih tombol ambil foto untuk proses pemadanan menggunakan teknologi Face Recognition.
  6. Selanjutnya, pindai (scan) QR Code yang telah Anda dapatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  7. Setelah proses pemindaian berhasil, periksa kotak masuk email yang terdaftar untuk mendapatkan kode aktivasi IKD.
  8. Masukkan kode aktivasi dan captcha yang tersedia untuk menyelesaikan proses aktivasi IKD.
  9. Proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital Anda telah selesai.

Status Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Mengenai pertanyaan apakah NIK dapat berubah, perlu ditegaskan bahwa NIK merupakan nomor identitas unik yang berlaku seumur hidup bagi setiap warga negara Indonesia. NIK tidak dapat diubah meskipun terdapat perubahan pada data biodata, seperti perubahan tanggal lahir atau perpindahan domisili. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, NIK yang diberikan sejak awal pendaftaran akan tetap sama hingga akhir hayat. Oleh karena itu, tidak ada prosedur pengajuan perubahan NIK.

Advertisement