Berita

Dua Petugas Wanita Lapas Metro Diganjar Penghargaan Usai Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Advertisement

Metro, Lampung – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro memberikan apresiasi kepada dua petugas perempuan, Daru Prameswari dan Adelyn, atas keberhasilan mereka menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis. Penghargaan ini diserahkan pada Kamis (22/1/2026).

Apresiasi atas Integritas dan Kewaspadaan

Kepala Lapas Metro, Tunggul Buono, menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas kesigapan dan kepatuhan kedua petugas dalam menjalankan Standard Operating Procedure (SOP). “Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya, karena kesigapan saat bertugas dan melaksanakan sesuai SOP. Semoga integritas dan kewaspadaan terus terjaga dengan konsisten,” ujar Tunggul dalam keterangan yang dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenkumham) pada Jumat (23/1/2026).

Penghargaan ini merupakan wujud komitmen pimpinan Lapas Metro terhadap petugas yang menunjukkan kinerja sigap, teliti, dan profesional. Setelah berhasil menggagalkan penyelundupan barang haram tersebut, pihak lapas segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku penyelundupan adalah seorang perempuan yang mengaku hendak membesuk seorang tahanan berinisial FOP.

Komitmen ‘Zero Narkoba’ dan Integritas Jajaran

Dalam momen pemberian penghargaan, Tunggul Buono turut mengingatkan seluruh jajarannya mengenai komitmen Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, terkait program ‘zero handphone, zero narkoba’ di lingkungan lapas dan rumah tahanan (rutan). Ia menegaskan pentingnya menjaga integritas bagi seluruh petugas.

“Hati-hati pada teman-teman, ini adalah kewajiban saya untuk mengingatkan. Siapapun itu, jika menyalahgunakan kewenangan, entah itu terkait handphone atau narkoba, maka akan saya tindak sesuai prosedur,” tegas Tunggul.

Advertisement

Kerja Sama Tim dan Kewaspadaan Kunci Keberhasilan

Daru Prameswari, salah satu petugas yang menerima penghargaan, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama tim yang solid dan sikap kewaspadaan yang tinggi. “Kami hanya menjalankan tugas sesuai SOP yang berlaku. Alhamdulillah, berkat kerja sama tim dan kewaspadaan saat pemeriksaan, barang terlarang tersebut bisa terdeteksi sebelum masuk ke Lapas,” tuturnya.

Daru menambahkan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi tambahan baginya dan Adelyn untuk terus bekerja lebih teliti dan bertanggung jawab dalam menjaga keamanan Lapas Metro. “Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus bekerja lebih teliti dan bertanggung jawab dalam menjaga keamanan Lapas Metro,” ujarnya.

Kronologi Pengungkapan

Dilansir dari detikSumbagsel, seorang wanita bernama Dea Ariska Jayani tertangkap tangan saat berupaya menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas Kelas IIA Metro pada Selasa (20/1/2026). Narkoba berbagai jenis yang coba diselundupkan tersebut merupakan pesanan dari seorang narapidana.

Barang bukti narkoba ditemukan dalam buntalan tisu di kantung kiri celana pelaku. Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang, merinci temuan tersebut. “Kami temukan dua paket sabu seberat 4,08 gram, satu paket sabu seberat 0,24 gram, 3 butir pil ekstasi dan dua paket tembakau sintetis seberat 0,85 gram,” bebernya.

Advertisement