Berita

Duduk Perkara Ahmad Khozinudin Dilaporkan Damai Hari Lubis Atas Tuduhan Fitnah ‘KUHAP Solo’

Advertisement

Jakarta – Pelaporan terhadap Ahmad Khozinudin oleh Damai Hari Lubis terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik kini menemui titik terang. Ahmad Khozinudin dilaporkan atas pernyataannya yang menyebut Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap Damai Hari Lubis dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai ‘SOP KUHAP Solo’.

Ditemui di Polda Metro Jaya, Damai Hari Lubis menjelaskan kronologi pelaporannya. Perkara ini bermula ketika dirinya bersama Eggi Sudjana menemui Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Solo beberapa waktu lalu. Menurut Damai, pernyataan Ahmad Khozinudin yang mengaitkan pemanggilan 22 orang sebagai tersangka dengan pertemuannya dengan Jokowi adalah bentuk hasutan.

“Dia bilang gara-gara saya ke Solo itu, jadilah 22 orang ini dipanggil, itu namanya hasut menurut saya, hasut. Karena apa? Namanya seseorang atau subjek hukum itu sudah dilaporkan menjadi tersangka tentu kan ada jalur-jalur agenda pemanggilan, ya kan. Kok bisa-bisa ini menuduh kami, ini (pemanggilan) akibat itu (pertemuan dengan Jokowi),” jelas Damai Hari Lubis di Polda Metro saat mendampingi Novel Bamukmin, Senin (26/1/2026).

Lebih lanjut, Damai Hari Lubis menguraikan bahwa SP3 kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi yang menyeret namanya merupakan haknya sebagai warga negara. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, namun status tersebut dicabut setelah tercapai kesepakatan damai melalui mekanisme restorative justice.

“Jadi gini loh, saya sebagai orang yang tersangka, yang merasa tidak patut jadi tersangka, saya kan boleh berjuang untuk mencabut status tersangka itu dengan SP3. Kebetulan ada wadah namanya restorasi pemulihan hak saya,” ucapnya.

Ia menyatakan keheranannya atas tudingan Ahmad Khozinudin yang mengaitkan penghentian penyidikan terhadapnya dengan pertemuannya dengan Jokowi di Solo, serta menyebut SP3 kasusnya sebagai ‘KUHAP Solo’.

“Kok dia enggak mau hargai itu keberhasilan saya, kok dia komentari hal-hal seperti ini? Jadi seolah-olah ini perjuangan saya juga cacat hukum. Kadang-kadang disebut juga menggunakan ‘KUHAP Solo’,” katanya.

Ahmad Khozinudin dan Roy Suryo Dilaporkan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya pelaporan dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya pada Minggu (25/1/2026).

“Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Senin (26/1/2026).

Advertisement

Budi Hermanto merinci, laporan pertama dilayangkan oleh Damai Hari Lubis (DHL) terhadap Ahmad Khozinudin. Laporan kedua dilayangkan oleh Eggy Sudjana terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Keduanya merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media.

Dalam pelaporannya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan kedua terlapor dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Pernyataan Ahmad Khozinudin Soal ‘KUHAP Solo’

Pernyataan Ahmad Khozinudin yang menyinggung ‘KUHAP Solo’ disampaikan saat mendampingi tersangka klaster I kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, yang diperiksa di Polda Metro Jaya pada Kamis (22/1/2026).

Ahmad Khozinudin menyebut bahwa pemeriksaan terhadap kliennya merupakan SOP ‘KUHAP Solo’.

“Saya tegaskan ya, hari ini yang berlaku bukan KUHP lama, bukan KUHAP lama, bukan juga KUHP baru, bukan juga KUHAP baru. Tetapi hari ini yang dijalankan oleh penyidik di Polda Metro Jaya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Solo. Jadi KUHAP-nya KUHAP Geng Solo. Kenapa demikian? Saya tegaskan demikian,” kata Ahmad Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/1/2026).

Menurutnya, pemanggilan Polda Metro Jaya terhadap kliennya tidak lepas dari pertemuan Joko Widodo dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Ia mengklaim Eggi Sudjana meminta Jokowi untuk memerintahkan Kapolri, Kapolda, dan Direktur Tindak Pidana Umum Polda untuk mencabut cekal serta meng-SP3 kasus Eggi Sudjana.

“Saat itu, Saudara Eggi Sudjana meminta kepada Joko Widodo untuk perintahkan Kapolri, perintahkan Kapolda, perintahkan Direktur Tindak Pidana Umum Polda untuk mencabut cekal dan meng -SP3, menghentikan kasus dari Eggi Sudjana. Dan itu benar-benar dijalankan. Akhirnya ada beberapa yang dijalankan dalam standar operasional hukum acara Solo,” tuturnya.

Advertisement