Berita

Adies Kadir Disetujui Komisi III DPR Menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi

Advertisement

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Adies Kadir sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan oleh lembaga legislatif tersebut. Keputusan ini diambil dalam rapat Komisi III DPR yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin, 26 Januari 2026.

Proses Persetujuan

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, diawali dengan pemaparan dari Adies Kadir mengenai visi dan misinya sebagai calon Hakim MK. Setelah pemaparan tersebut, setiap fraksi di Komisi III DPR memberikan pandangan dan tanggapan mereka terhadap pencalonan Adies Kadir.

Selanjutnya, Habiburokhman membuka forum untuk pengambilan keputusan. Ia menanyakan kepada seluruh anggota rapat apakah Adies Kadir dapat disetujui sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan DPR RI. “Komisi III DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Habiburokhman sembari bertanya, “Setuju?”

Advertisement

Forum rapat kemudian serentak menjawab, “Setuju.” Persetujuan ini menandai langkah Adies Kadir untuk dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisement