Berita

Kubu Nadiem Makarim Duga Saksi Kasus Chromebook Diarahkan dan Tertekan

Advertisement

Pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Ari Yusuf Amir, menduga adanya pengarahan dan tekanan terhadap saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dugaan ini muncul berdasarkan kejanggalan dalam keterangan saksi di persidangan.

Dugaan Pengarahan dan Tekanan Saksi

“Dan juga harapan kami, saksi-saksi yang kemarin itu juga ada beberapa yang ganjil, yang kaitannya dengan yang ditanyakan oleh Majelis Hakim yang mulia, jawabannya bersamaan, sama persis. Sehingga menjadi kuat dugaan kami bahwa saksi-saksi tersebut diarahkan dan dalam keadaan kondisi tertekan,” ujar Ari Yusuf Amir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Ari mengusulkan agar pemeriksaan saksi dilakukan secara gabungan dan terpisah, tergantung pada konteksnya. Ia menekankan pentingnya saksi menyampaikan keterangan yang jujur di persidangan.

“Oleh karena itu Yang Mulia, kami mengusulkan bahwa oke beberapa bisa kita gabungkan menjadi satu, tapi untuk Saksi Purwadi, kami minta tetap sendirian. Selanjutnya untuk saksi yang lainnya, silakan bisa bersamaan sesuai dengan yang diusulkan oleh rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum. Karena kaitan dengan Saksi Purwadi ini cukup penting kalau dia memberikan keterangan secara pribadi secara independen,” jelasnya.

Pelaporan Saksi Diduga Gratifikasi

Kubu Nadiem juga melaporkan sejumlah saksi yang diduga menerima gratifikasi terkait kasus Chromebook ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saksi yang dilaporkan antara lain mantan Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek Jumeri, Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek Sutanto, dan mantan Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek Hamid Muhammad.

Advertisement

“Dan sesuai dengan komitmen kami, karena saksi-saksi kemarin mencoba untuk berbelit-belit dalam keterangannya, kami telah melaporkan itu ke KPK. Itu surat laporan yang sudah kami masukkan,” ungkap Ari.

Sumpah Saksi dengan Al-Qur’an

Sebelumnya, Ari Yusuf Amir sempat berencana memberikan Al-Qur’an kepada para saksi yang akan bersaksi di persidangan agar mereka berkata jujur. Namun, majelis hakim menyatakan bahwa para saksi cukup mengambil sumpah dengan satu Al-Qur’an di atas kepala.

“Saya kira sebagai umat Islam, saya kira dengan adanya Al-Qur’an di atas kepala itu sudah meyakinkan untuk kita ya. Insyaallah. Ya, demikian ya. Oke. Jadi kita sesuai tata tertib pengambilan sumpah. Maju dua langkah untuk yang di belakang,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.

Kronologi Kasus Chromebook

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nadiem telah mengajukan eksepsi yang kemudian ditolak oleh hakim, sehingga sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Advertisement