Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Kasus Hogi Minaya Diupayakan Restorative Justice

Advertisement

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa kasus pria berinisial APH atau Hogi Minaya (43) yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dua pelaku jambret yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas, sedang diupayakan penyelesaiannya melalui restorative justice. Jenderal Sigit memonitor langsung perkembangan kasus ini.

Upaya Penyelesaian Kasus

“Kasus itu sebenarnya sudah terjadi beberapa waktu yang lalu namun Kapolda sudah melaporkan bahwa saat ini sedang diupayakan untuk melaksanakan restorative justice,” ujar Jenderal Sigit kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026). Ia memastikan bahwa pihaknya tengah berupaya agar kasus tersebut dapat segera terselesaikan. “Sehingga kasus itu segera bisa selesai,” imbuhnya.

Advertisement

Kronologi Kejadian

Dikutip dari detikJogja, kasus ini bermula ketika seorang suami di Sleman, yang diketahui berinisial APH atau Hogi Minaya (43), ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya. Hogi dijadikan tersangka karena diduga terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kedua penjambret tersebut tewas. Peristiwa ini terjadi pada April 2025 di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka laka lantas, Hogi tidak dilakukan penahanan dan berstatus tahanan luar. Saat ini, kasus Hogi telah memasuki tahap II di Kejaksaan.

Advertisement