Berita

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Berharap Divonis Mati dalam Kasus Korupsi

Advertisement

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel mengaku memiliki harapan agar dirinya dihukum mati terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Pernyataan ini disampaikan Noel sebagai bentuk komitmennya terhadap isu hukuman mati bagi pelaku korupsi. Ia menyampaikan hal tersebut sebelum persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Senin (26/1/2026).

Tuduhan KPK dan Framing

Sebelumnya, Noel menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ia sebut melakukan operasi tipu-tipu. “Operasi tipu-tipu yang dilakukan oleh para content creator yang ada di Gedung Merah Putih,” kata Noel.

Ia mengklaim bahwa dirinya awalnya diminta datang ke kantor KPK untuk klarifikasi. Namun, sesampainya di sana, ia justru ditetapkan sebagai tersangka. “Ya, kayak pertama saya waktu apa, katanya di OTT. Mereka bilang, ‘Pak, datang, Pak, ke kantor saya’. ‘Mau ngapain ?’ saya bilang. ‘Ada klarifikasi, mau dikonfrontir’. Pas saya datang, paginya saya di-TSK-in,” ungkap Noel.

Lebih lanjut, Noel menuduh KPK melakukan framing terhadap dirinya terkait kepemilikan aset. “Kemudian, ‘Pak, mobil-mobil Bapak mana semuanya?’. Saya kasih mobil saya. Besoknya saya di- framing 32 mobil hasil pemerasan. Kemudian lanjut lagi, ‘Pak, kooperatif saja, Pak. Nanti ini bla-bla-bla-nya’. Besoknya, saya di- framing Rp 201 miliar hasil pemerasan Imanuel. Makanya kita mau lihat, pengusaha mana yang saya peras?” imbuhnya.

KPK Dianggap Berpolitik

Noel juga melontarkan tudingan bahwa KPK telah berpolitik. Ia mempertanyakan peran KPK yang menurutnya tidak jelas antara lembaga hukum atau kreator konten.

“Yang dia (KPK) bohongi itu presiden, yang mereka bohongi itu rakyat. Nggak malu, kasus ASDP. Mereka berpolitik. Makanya saya, pertanyaan saya, KPK ini lembaga hukum atau content creator ? Itu harus, harus apa, eh, publik harus tahu,” ujarnya.

Harapan Hukuman Mati dan Komitmen

Di tengah persidangan, Noel menyatakan harapannya agar dihukum mati. “Kalau saya sih sudah berharap satu. Harapan saya, hukum mati saya. Karena saya komit terhadap isu ini, terkait hukuman mati. Tapi jika tidak, hukum saya seringan-ringannya. Apapun yang namanya korupsi, basisnya pertama kebohongan. Dasar dari korupsi adalah kebohongan,” tegas Noel.

Advertisement

Ia juga menyatakan diri sebagai seorang petarung. “Saya petarung. Saya petarung, walaupun hari ini saya seperti singa sirkus, dikandangin , tapi suatu saat, ya, saya akan bangkit kembali. Karena saya yakin bahwa Tuhan Yesus bersama saya,” tambahnya.

Kronologi Kasus Korupsi

Imanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Noel didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar.

Perbuatan tersebut dilakukan Noel bersama terdakwa lain, yaitu Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang kasus ini digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (19/1).

Berdasarkan dakwaan, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi/lisensi individu K3 bagi para pemohon. Para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini telah terjadi sejak 2021, sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.

Jaksa juga menyatakan bahwa Noel meminta jatah saat dirinya resmi menjabat Wamenaker pada tahun 2024. Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.

Advertisement