Polres Serang menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Maung 2026 di sejumlah warung di Serang, Banten, pada Sabtu (24/1) dan Minggu (25/1). Dalam operasi tersebut, ratusan botol minuman keras (miras) dan dua dirigen tuak yang belum dikemas berhasil disita oleh petugas.
Upaya Berkelanjutan Berantas Penyakit Masyarakat
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menyatakan bahwa Operasi Pekat Maung 2026 merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Serang untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Operasi ini kami lakukan secara rutin dan berkelanjutan untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal serta penyakit masyarakat lainnya yang dapat memicu tindak kriminal,” ujar Andri Kurniawan, Senin (26/1/2026).
Kapolres Serang menegaskan bahwa minuman keras sering kali menjadi pemicu terjadinya tindak pidana dan gangguan ketertiban umum. Oleh karena itu, penindakan tegas terhadap peredarannya menjadi prioritas.
“Minuman keras sering kali menjadi pemicu terjadinya perkelahian, kriminalitas, dan gangguan kamtibmas lainnya. Oleh karena itu, kami tidak akan mentolerir peredarannya,” tegasnya.
Patroli Antisipasi Gangguan Keamanan
Selain menyasar peredaran miras, petugas gabungan juga melakukan patroli ke sejumlah lokasi yang dinilai rawan dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. Lokasi yang menjadi sasaran patroli meliputi tempat hiburan malam, area parkir, serta titik-titik yang kerap dijadikan tempat berkumpul oleh remaja.
“Langkah tersebut kami lakukan sebagai upaya antisipasi terhadap aksi geng motor, perjudian, serta praktik premanisme yang dapat meresahkan masyarakat, terutama pada malam hingga dini hari,” jelasnya.






