Sleman – Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka setelah insiden kecelakaan yang menewaskan dua penjambret istrinya di Sleman. Kasus ini rencananya akan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Sleman.
Proses Mediasi Virtual dan Tahapan Perdamaian
Proses mediasi dilakukan secara virtual melalui Zoom, melibatkan Kejaksaan Negeri Palembang dan Kejaksaan Negeri Pagar Alam. Turut hadir pula menyaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama, pihak penyidik, serta perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman. Sementara itu, Hogi dan istrinya mengikuti jalannya mediasi dari Kantor Kejari Sleman.
Teguh Sri Raharjo, penasihat hukum Hogi, menjelaskan bahwa pertemuan hari ini merupakan tahap awal dari upaya perdamaian. “Hari ini adalah acara yang pertama atau bagian pertama. Tadi dalam forum RJ yang sudah kita ikuti, ada beberapa hal yang sudah menjadi kesepakatan antara para pihak,” kata Teguh kepada wartawan usai mediasi di Kantor Kejari Sleman, Senin (26/1/2026).
Meskipun mediasi telah berjalan, Teguh menyatakan belum ada kesepakatan akhir. Pihak penasihat hukum kedua penjambret yang tewas masih perlu berkoordinasi dengan keluarga mereka. “Tapi yang jelas dari pihak Palembang maupun Pagar Alam itu masih akan koordinasi lanjut dengan kliennya. Ya, itu yang kemudian menjadi tahapan kedua atau tahapan selanjutnya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pertemuan tahap kedua diharapkan dapat segera mencapai kesepakatan. “Nanti jilid duanya sudah ada insyaallah sudah ada pengkristalan terkait dengan, ya insyaallah bisa diakhiri di jilid dua, selesai kalau itu memang menjadi kesepakatan untuk bisa dilakukan restorative justice, kan begitu,” harapnya.
Salah satu faktor kunci yang memungkinkan kasus ini diselesaikan melalui RJ adalah kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai. “Ya tadi yang jelas untuk para pihak itu kan harus saling maaf-memaafkan. Dari satu sisi yang terkait dengan rangkaian apa perkara yang penjambretan tadi, kan juga dari klien kami nanti harus memaafkan juga,” ucap Teguh.
“Kemudian dari sisi yang terkait dengan lakanya sendiri nanti juga klien kami nanti di situ juga ada permohonan maaf yang sekiranya nanti bisa dilakukan,” imbuhnya.
Kajari Sleman Fasilitasi Keadilan Restoratif
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, angkat bicara mengenai perannya dalam memfasilitasi restorative justice. “Pada hari ini tadi, pukul 09.00 WIB, tadi kami dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Sleman sebagai Jaksa Fasilitator melakukan upaya Restorative Justice kepada kedua belah pihak, yaitu tersangka Hogi dan keluarga korban,” kata Bambang Yunianto di kantornya, Senin (26/1/2026).
Bambang mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan kasus ini menggunakan mekanisme RJ dan saling memaafkan. “Dalam hal ini tadi, alhamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan Restorative Justice. Sudah saling setuju, sepakat. Kemudian sudah saling memaafkan ya, kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” ujarnya.
Hogi Minaya Bebas dari Alat Pelacak
Kejaksaan Negeri Sleman telah melepas alat GPS yang terpasang di kaki Hogi Minaya (43). Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Sleman setelah terlibat dalam kecelakaan yang mengakibatkan tewasnya dua pelaku penjambretan tas istrinya pada April tahun lalu.
Penasihat hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, menyatakan bahwa pelepasan alat deteksi tersebut dilakukan pada hari ini, menyusul pertemuan mediasi untuk penyelesaian perkara secara restorative justice. “Kalau GPS sudah, sudah (dilepas). Sudah tadi. Tadi. Sudah dilepas hari ini,” kata Teguh di Kejari Sleman, Senin (26/1/2026).
Dengan dilepasnya gelang GPS tersebut, Hogi tidak lagi berstatus tahanan kota dan hanya diwajibkan melapor atau apel. “Ya apel saja,” pungkasnya.






