Berita

Saksi Akui Terima Rp 1,8 M Jatah Pemerasan Sertifikasi K3, Jaksa Sindir Nasibnya

Advertisement

Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Nila Pratiwi Ichsan, mengakui menerima uang senilai Rp 1,8 miliar terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3. Pengakuan ini disampaikan Nila saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 26 Januari 2026.

Kesaksian Nila Pratiwi Ichsan

Dalam persidangan, Nila menyatakan bahwa jumlah uang yang diterimanya setiap bulan bervariasi. Jaksa penuntut umum kemudian menanyakan total uang yang telah dinikmati Nila dari praktik tersebut. Nila mengaku tidak mencatat jumlah pastinya.

“Untuk saksi sendiri, berapa yang telah saksi nikmati uang-uang yang non-teknis ini?” tanya jaksa. “Izin, Pak, kalau jumlahnya saya tidak mencatatkan,” jawab Nila.

Jaksa lalu membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nila, yang menyebutkan penerimaan uang berkisar antara Rp 370 juta hingga Rp 1.850.000.000 (Rp 1,85 miliar) dari Agustus 2021 hingga Agustus 2024. Nila membenarkan isi BAP tersebut.

“Iya. Izin, Pak, di BAP tersebut saat perhitungan itu kalau saya terimanya yang minimal berapa tadi ya, 10 dikali 30 sekian bulan, dapatnya segitu dapatnya. Dan kemudian kalau misalnya saya menerima 50, berarti 50 kali sekian. Itu hanya range saja, karena nilai setiap bulannya tidak selalu sama,” jelas Nila.

Menanggapi hal tersebut, jaksa menyindir perbuatan Nila yang dinilai sama dengan para terdakwa. “Berarti sama dong perbuatan Saudara sama para terdakwa ini. Nasib Saudara baik, entahlah kalau ke depan ya,” ujar jaksa.

Jaksa juga menanyakan iktikad Nila untuk mengembalikan uang yang telah diterimanya. Nila menyatakan memiliki niat baik untuk mengembalikan dana tersebut. Namun, ia kembali menegaskan tidak melakukan pencatatan atas uang yang diterima.

Advertisement

“Punya iktikad baik nggak mau mengembalikan itu?” tanya jaksa. “Punya, Pak,” jawab Nila. “Punya. Kemudian, ya, terhadap uang-uang yang Saudara terima itu, ada Saudara melakukan pencatatan?” tanya jaksa. “Tidak ada, Pak,” jawab Nila.

Dakwaan Terhadap Eks Wamaker Noel

Dalam kasus ini, eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel didakwa melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan Noel bersama terdakwa lainnya, yaitu Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 Maret 2025), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021-Februari 2025), Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 2020-2025), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022), Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022-2025), Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3), Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020), Supriadi (Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda), Miki Mahfud (pihak PT KEM Indonesia), dan Termurila (pihak PT KEM Indonesia).

Sidang yang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 19 Januari 2026, mengungkap bahwa para terdakwa diduga memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar).

Jaksa menyatakan perbuatan ini terjadi sejak 2021, sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker. Namun, jaksa mengatakan Noel meminta jatah saat dirinya resmi menjabat pada 2024. Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.

Advertisement