Wali Kota Serang, Budi Rustandi, melaporkan akun Instagram milik media massa Ekbisbanten.com ke Polda Banten. Budi menyatakan pelaporan ini juga mencakup beberapa akun media sosial lainnya, termasuk Mobil123. Ia menegaskan tuntutannya adalah demi keadilan atas dugaan penyerangan kehormatan.
“Jadi ada beberapa, termasuk Mobil123. Saya menuntut hak keadilan saya saja, karena sudah menyerang kehormatan saya,” kata Budi, Senin (26/1/2026).
Menurut Budi, sejumlah akun media tersebut dinilai telah menggiring opini yang keliru terkait anggaran perawatan mobil dinas. Ia secara spesifik menyebut akun Ekbisbanten.com telah mengutamakan viralisasi daripada klarifikasi.
“Ini saya lihat menggiring opini, mengutamakan viralisasi daripada klarifikasi. Saya laporkan medsos-nya, bukan media mainstream-nya. Biar Polda (lihat hasil penyelidikan) seperti apa, nanti saya laporkan ke Dewan Pers,” ujar Budi.
Budi menjelaskan alasannya tidak langsung mengadu ke Dewan Pers. Ia menilai perlu adanya kajian terlebih dahulu dari Polda Banten.
“Kan lihat dulu, kalau media online harus ke Dewan Pers, tapi kita lihat kajian dari mereka seperti apa. Kan saya juga nggak harus gegabah, harus ada kajiannya,” jelasnya.
Ia juga meluruskan persepsi mengenai anggaran perawatan mobil dinas wali kota yang disebut mencapai Rp1,6 miliar. Budi mengklarifikasi bahwa dana tersebut diperuntukkan bagi perawatan seluruh mobil dinas di Sekretariat Daerah (Sekda).
“Saya ingin jurnalis ini bagian dari pemberitaan yang edukasi, bukan giring opini yang tidak baik. Kalau Rp1,6 miliar untuk saya sendiri, kelewatan banget. Mobil dinas saya saja harganya Rp500 juta lebih, masa perawatan tiga kali lipat,” tuturnya.
Sebelumnya, Budi Rustandi melaporkan akun Instagram Ekbisbanten.com ke Polda Banten terkait unggahan dana perawatan mobil dinas Wali Kota. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan pihaknya akan meminta klarifikasi dari pihak terkait.
“Sementara ini, penyidik telah melayangkan undangan klarifikasi kepada terlapor,” ujar Maruli, Senin (26/1/2026).
Maruli menambahkan bahwa kepolisian akan menelaah laporan tersebut berdasarkan hasil klarifikasi yang diterima.
“Nanti akan ditelaah lebih lanjut oleh penyidik,” tambahnya.
Berdasarkan surat undangan nomor B/57/I/RES.2.5./2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten memanggil Direktur Ekbisbanten.com, Ismatullah, untuk memberikan keterangan. Surat tersebut menyatakan bahwa Subdirektorat V Siber Ditreskrimsus sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, yang berkaitan dengan penyerangan kehormatan atau nama baik melalui media tulisan atau gambar di akun Instagram Ekbisbanten.com.
Penyidik menerapkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tersebut.
Menanggapi pemanggilan tersebut, Pemimpin Redaksi Ekbisbanten.com, Rizal Fauzi, menyayangkan langkah hukum yang diambil Budi Rustandi. Ia menegaskan bahwa konten yang dipermasalahkan merupakan bagian dari kerja jurnalistik untuk kepentingan publik.
“Produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana. Langkah ini berpotensi menghambat kebebasan pers,” tegas Rizal.






