Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, untuk mengisi posisi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan oleh parlemen. Adies Kadir akan menggantikan posisi Arief Hidayat yang masa jabatannya akan segera berakhir.
Proses Persetujuan dan Pengesahan
Keputusan ini dikonfirmasi oleh Kapoksi PDIP Komisi III DPR RI, Safaruddin. “(Gantikan) Pak Arief Hidayat, iya usulan DPR,” ujar Safaruddin kepada wartawan pada Senin, 26 Januari 2026. Setelah mendapat persetujuan di tingkat Komisi III, langkah selanjutnya adalah pengesahan melalui rapat paripurna DPR RI. Safaruddin belum dapat memastikan jadwal pasti rapat paripurna tersebut, namun menyatakan bahwa pengesahan akan dilakukan pada paripurna terdekat.
“Nanti ada proses kan harus dibawa ke paripurna. Iya dibaca di Paripurna terdekat. Nggak tahu besok ada atau nggak, kan harus disahkan di paripurna,” jelasnya.
Kewajiban Mundur dari DPR
Safaruddin juga menegaskan bahwa Adies Kadir wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPR RI setelah keputusannya disahkan dalam rapat paripurna. Persetujuan Komisi III terhadap Adies Kadir didasari oleh kedekatan dan lamanya para anggota mengenal sosoknya.
“Iya pastilah (mundur dari DPR). Kan kita sudah kenal beliau,” tutur Safaruddin.
Perasaan Adies Kadir
Menanggapi penetapannya sebagai calon hakim MK, Adies Kadir mengungkapkan perasaan campur aduk. Ia mengaku merasa sedikit sedih karena telah menganggap Komisi III DPR sebagai rumah kedua.
“Terima kasih pimpinan karena seluruhnya sudah ditutup maka saya sebagai pribadi ingin ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan para anggota Komisi III yang mulia, sebetulnya ini membuat saya agak sedih karena Komisi III ini sudah seperti rumah kedua saya,” kata Adies Kadir usai persetujuan Komisi III DPR di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Dedikasi di Komisi III DPR
Adies Kadir telah menjadi bagian dari Komisi III DPR sejak tahun 2014 dan telah menjalani tiga periode masa jabatan di komisi tersebut. Ia menyoroti suasana kekeluargaan dan kekerabatan yang kuat di Komisi III sebagai faktor yang membuatnya betah.
“Sejak 2014 saya jadi anggota DPR saya tidak pernah pindah-pindah komisi sampai saat ini sudah masuki periode ke-3 saya sudah berada di Komisi III, karena apa? Situasi kondisi di Komisi III sudah sangat cocok situasi kekeluargaan, kekerabatan, tidak ada saling sikut, tidak ada saling iri, saling dengki, semua suka ditanggung bersama, senang ditanggung bersama, kalau susah juga ditanggung bersama, itu kelebihan anggota Komisi III,” ungkapnya.
Komitmen Menjaga Konstitusi
Meskipun merasa berat meninggalkan Komisi III, Adies Kadir menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk mengemban amanah sebagai hakim MK. Ia berjanji akan menjaga konstitusi negara Indonesia.
“Terima kasih kepercayaannya saya akan jaga kepercayaan dari teman-teman dengan baik, menjaga konstitusi di negara kita agar bisa berjalan sesuai porsinya,” ujarnya.






