Berita

Aturan Baru Upacara Bendera 2026: Ikrar Pelajar Indonesia dan Lagu Rukun Sama Teman

Advertisement

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tertanggal 23 Januari 2026, yang mengatur pelaksanaan upacara bendera di sekolah. Aturan baru ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI untuk memperkuat karakter, nasionalisme, dan patriotisme siswa.

Tiga Instruksi Utama Upacara Bendera

Surat Edaran Mendikdasmen tersebut memuat tiga poin instruksi, dua di antaranya merupakan ketentuan baru dalam pelaksanaan upacara bendera:

  • Pelaksanaan upacara bendera di sekolah pada pagi hari setiap hari Senin.
  • Penyeragaman pembacaan teks janji siswa melalui Ikrar Pelajar Indonesia yang dibacakan setelah naskah Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
  • Penyanyian lagu Rukun Sama Teman setelah lagu wajib nasional.

Teks Ikrar Pelajar Indonesia

Ikrar Pelajar Indonesia yang wajib dibacakan adalah sebagai berikut:

Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:
– belajar dengan baik;
– menghormati orang tua;
– menghormati guru;
– rukun sama teman; dan
– mencintai tanah air Indonesia.

Lagu Rukun Sama Teman

Setelah menyanyikan lagu wajib nasional, peserta upacara akan menyanyikan lagu Rukun Sama Teman. Lagu ciptaan Prof. Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed. ini dapat diakses melalui laman s.id/lagurukunsamateman.

Advertisement

Berikut lirik lagu Rukun Sama Teman:

Semua insan ciptaan Tuhan
Berbeda rupa dan kemampuan
Mari saling menghormati
Jangan saling menyakiti
Tak ada guna permusuhan
Tak ada guna pertengkaran
Mari jalin persahabatan
Rukun sama teman
Banyak kawan kita tenang
Banyak sahabat kita hebat
Mari bergandeng tangan
Rukun sama Teman

Salinan lengkap Surat Edaran Mendikdasmen No.4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah dapat diakses dan diunduh melalui situs resmi Kemendikdasmen.

Advertisement