Berita

Aturan Baru Upacara Bendera 2026: Ikrar Pelajar Indonesia dan Lagu Rukun Sama Teman

Advertisement

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah. Surat edaran yang diterbitkan pada 23 Januari 2026 ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI untuk menggiatkan upacara bendera sebagai upaya penguatan karakter, nasionalisme, dan patriotisme.

Tiga Instruksi Utama dalam Upacara Bendera

SE Mendikdasmen No.4 Tahun 2026 memuat tiga poin utama, dua di antaranya merupakan instruksi baru dalam pelaksanaan upacara bendera. Instruksi tersebut meliputi pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia dan menyanyikan lagu Rukun Sama Teman.

Dalam pelaksanaan upacara bendera yang diwajibkan setiap pagi hari Senin, sekolah diminta untuk menyeragamkan pembacaan teks janji siswa. Ikrar Pelajar Indonesia akan dibacakan setelah naskah Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Berikut adalah teks Ikrar Pelajar Indonesia:

Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:

  • belajar dengan baik;
  • menghormati orang tua;
  • menghormati guru;
  • rukun sama teman; dan
  • mencintai tanah air Indonesia.

Setelah menyanyikan lagu wajib nasional, peserta upacara akan menyanyikan lagu Rukun Sama Teman. Lagu yang diciptakan oleh Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed. ini dapat diakses melalui laman s.id/lagurukunsamateman. Berikut lirik lagu Rukun Sama Teman:

Advertisement

Rukun Sama Teman (Ciptaan: Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed.)

Semua insan ciptaan Tuhan
Berbeda rupa dan kemampuan
Mari saling menghormati
Jangan saling menyakiti
Tak ada guna permusuhan
Tak ada guna pertengkaran
Mari jalin persahabatan
Rukun sama teman
Banyak kawan kita tenang
Banyak sahabat kita hebat
Mari bergandeng tangan
Rukun sama Teman

Salinan lengkap Surat Edaran Mendikdasmen tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah dapat diakses dan diunduh melalui situs resmi Kemendikdasmen.

Advertisement