Jakarta – Pemilik agen perjalanan haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 26 Januari 2026. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023-2024.
“Sebagai warga negara baik, harus datang, dipanggil nggak ada tunda-tunda harus on time, taat asas taat hukum, apalagi harus penuh dengan integritas semua ya,” ujar Fuad saat tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Fuad menjelaskan bahwa travel hajinya mengalami kesulitan dalam memperoleh kuota haji, bahkan jumlahnya menurun pada tahun 2024. Kondisi ini membuatnya terpaksa menggunakan skema haji furoda. “Tahun 2024 Itu kami dipangkas. Nah ini saya bawa untuk memperlihatkan begitu susahnya hanya memperoleh,” ungkapnya.
Ia menambahkan, “Akhirnya saya harus pakai furoda pada saat itu mungkin orang lain tidak, tapi saya pribadi harus memakai furoda.”
Selama ini, Fuad mengaku memilih diam untuk tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan di KPK. Namun, ia merasa sudah waktunya untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya. “Tapi sudah waktunya selama 7 bulan, saya harus menyampaikan fakta-fakta yang ada ya,” tuturnya.
Kasus korupsi kuota haji ini diduga terkait dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Dengan penambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241 ribu.
Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Akibatnya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024. KPK menyatakan bahwa kebijakan di era Yaqut tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal berangkat.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.






