Lubuklinggau, Sumatera Selatan – Dua oknum konselor di sebuah rumah rehabilitasi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial K (41) dan RA (38), telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap seorang anak jalanan berinisial AD (15). Peristiwa ini menambah daftar panjang kekerasan yang terjadi di lembaga rehabilitasi.
Kronologi Penganiayaan
Menurut Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M. Kurniawan Azwar, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Ia menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Senin, 15 Desember 2025, ketika korban AD diminta oleh salah satu pelaku untuk membeli rokok dengan bekal uang Rp 50 ribu. Namun, alih-alih menjalankan tugas, korban justru melarikan diri dari lokasi rehabilitasi dengan memesan ojek.
“Setelah sampai di Kenanga II, korban merasa kelaparan sehingga ia pun lalu mengamen hingga ia ditemukan oleh salah satu petugas rumah rehabilitasi dan ia pun dipulangkan kembali ke sana,” ujar Kurniawan Azwar, mengutip kronologi kejadian.
Setibanya kembali di rumah rehabilitasi, AD harus menghadapi hukuman fisik yang brutal dari kedua oknum konselor. Korban dipukul menggunakan gitar sebanyak tiga kali di bagian kepala. Tidak berhenti di situ, AD diseret ke gudang yang terletak di sebelah rumah rehabilitasi dan kembali mengalami pemukulan.
Upaya Pelarian yang Dramatis
Dalam kondisi yang mengenaskan, korban yang telah diborgol kemudian dikeluarkan dari sel tahanan melalui jendela di lantai dua gudang. Diduga putus asa dan ingin melarikan diri, AD berusaha melepaskan borgolnya dengan mengutak-atiknya hingga akhirnya terlepas. Kesempatan itu tidak disia-siakan. AD langsung melompat dari jendela lantai dua, berenang menyeberangi sungai, dan berhasil kabur dari rumah rehabilitasi tersebut.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif di balik penganiayaan tersebut dan memastikan proses hukum berjalan adil bagi korban.






