Berita

Eks Wamaker Noel Tuding Ormas dan Partai Berhuruf ‘K’ Terlibat Kasus Pemerasan K3 Kemnaker

Advertisement

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel mengungkap dugaan keterlibatan ormas dan partai politik dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Noel mengisyaratkan bahwa ormas tersebut tidak bergerak di bidang keagamaan.

Keterlibatan Ormas dan Partai Politik

“Ormasnya dululah ya, ormasnya yang jelas tidak berbasis agama,” kata Noel sebelum persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Lebih lanjut, Noel memberikan petunjuk mengenai partai politik yang diduga terlibat. Ia menyebutkan bahwa nama partai tersebut memiliki unsur huruf ‘K’.

“Partainya ada huruf K-nya. Udah itu dulu clue-nya ya,” ujarnya, tanpa merinci lebih lanjut nama ormas dan partai tersebut.

Noel menegaskan bahwa ormas dan partai yang ia sebutkan menerima aliran dana terkait kasus pemerasan ini, bukan terlibat langsung dalam perbuatan tersebut.

Dakwaan Jaksa KPK Terhadap Noel

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Noel melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar.

Perbuatan tersebut dilakukan Noel bersama terdakwa lain, yaitu Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (19/1).

“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3,” demikian isi dakwaan Noel.

Advertisement

Modus Operandi Pemerasan

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini telah terjadi sejak 2021, sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.

Pada tahun 2021, jaksa menyebutkan Hery Sutanto, yang menjabat Direktur BKK3, menginstruksikan bawahannya untuk melanjutkan ‘tradisi’ berupa apresiasi atau biaya nonteknis/undertable di lingkungan Direktorat Jenderal Binwasnaker K3. Tujuannya adalah untuk memungut uang penerbitan sertifikasi K3 sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per sertifikat.

“Serta menyampaikan apabila para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang maka proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 diperlambat,” ujar jaksa.

Jaksa menambahkan bahwa Gerry, Herwanto, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari, Subhan, Supriadi, dan Nila Pratiwi Ichsan, yang merupakan bawahan Hery Sutanto, mematuhi perintah tersebut. Hery juga meminta para bawahannya yang menjadi koordinator dan subkoordinator untuk menyiapkan rekening bank guna menampung dana hasil pemerasan. Mereka kemudian bersepakat dengan Miki Mahfud dan Termurila dari PT KEM Indonesia untuk melakukan pungutan tersebut saat melaksanakan pembinaan/pelatihan K3.

Gratifikasi yang Diterima Noel

Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Jaksa menyatakan gratifikasi tersebut diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain,” ujar jaksa.

Advertisement