Berita

Habiburokhman Puji Transformasi Polri: KUHP Baru Jamin Akhir Era Represif

Advertisement

Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengapresiasi langkah transformasi yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menilai institusi kepolisian kini telah menunjukkan wajah yang lebih humanis.

Habiburokhman meyakini bahwa tren positif ini akan semakin mengakar kuat dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurutnya, kedua produk hukum tersebut akan menjadi jaminan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Komisi III DPR bersama Polri yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/1/2026).

Penurunan Drastis Tindakan Represif

Politikus Partai Gerindra ini memaparkan data konkret mengenai penurunan signifikan tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Ia menyebutkan bahwa puncak tindakan represif Polri terjadi pada periode 2014-2019.

Habiburokhman merinci catatan 240 kasus penangkapan yang berkaitan dengan ekspresi pendapat pada periode tersebut. Angka ini melonjak drastis jika dibandingkan dengan periode 2009-2014 yang hanya mencatat 47 kasus.

Advertisement

Ia mengingatkan kembali sejumlah kasus menonjol yang mewarnai periode tersebut, seperti kasus Buni Yani, Ahmad Dhani, hingga kerusuhan di Bawaslu RI. Pada masa itu, penanganan demonstrasi sering kali diwarnai penangkapan massal dan jatuhnya korban luka, yang berdampak pada citra negatif kepolisian secara luas.

Pendekatan Keadilan Restoratif

Namun, grafik tersebut menunjukkan perubahan arah yang drastis sejak tahun 2021. Hal ini berkat penerapan pendekatan baru oleh Jenderal Sigit yang mengedepankan restorative justice atau keadilan restoratif.

Angka penindakan hukum terhadap kebebasan berekspresi dilaporkan merosot tajam menjadi hanya 29 kasus sepanjang periode 2019-2024. Penurunan ini dinilai sebagai hasil dari Surat Edaran dan Peraturan Kapolri tahun 2021 yang menempatkan pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir.

Saat ini, polisi lebih didorong untuk mengedepankan langkah-langkah preemtif, preventif, dan edukasi, terutama dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Advertisement