Berita

Hakim Sidang Kasus Noel: Saksi Jangan Berbelit, Cari Kata untuk Berlindung

Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (26/1/2026) meminta saksi kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk tidak berbelit-belit. Hakim menilai saksi, Staf Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Kemnaker, Nila Pratiwi, hanya mencari kata-kata untuk berlindung dari keputusan yang diambilnya.

Saksi Nila Pratiwi Dicecar Jaksa

Persidangan yang menghadirkan terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, bersama sembilan ASN Kemnaker dan dua pihak swasta, mendalami Nila terkait dasar pembagian uang hasil pemerasan. Jaksa mempertanyakan dasar pembagian uang yang bervariasi setiap bulannya.

“Itu yang membagi mereka dapat sekian itu siapa?” tanya jaksa.

Nila menjawab bahwa ia hanya membuat konsep pembagian tersebut. “Nah itu Pak, saya hanya membuat konsepnya saja Pak,” jawab Nila.

Jaksa kembali mendesak, “Ya konsep saksi itu dasarnya apa? Kan tiap bulan berbeda tuh, ada rangenya. Nah konsep yang saksi buat itu dasarnya apakah perintah dari Ida? Oh segini, si A segini, kalau ini sekian, besok pimpinan sekian rupiah ini. Apakah seperti itu?”

Nila hanya menyatakan bahwa itu hanya perkiraan. “Hanya perkiraan saja Pak sesuai dengan tugas,” jawab Nila.

Jaksa tak puas dan kembali mencecar, “Oke, dasar saksi untuk mengambil perkiraan itu? Apakah perintah Ida atau ada perintah lain?”

“Tidak ada perintah lain,” jawab Nila.

“Terus apa dasar saksi? Sehingga bulan ini si A misalnya 10, si B misalnya 20, bulan depan si A 15, si B 25 misalnya,” ujar jaksa.

Nila menjelaskan, “Hanya perkiraan saja Pak karena yang melakukan verifikasi dan juga memproses untuk dokumen ahli K3 umum itu ada di tim sub koordinator penjaminan mutu lembaga K3.”

Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai kemungkinan penolakan penerimaan dari perkiraan tersebut, Nila kembali memberikan jawaban yang dinilai berbelit oleh hakim.

Advertisement

Teguran Keras dari Majelis Hakim

Majelis hakim kemudian mengambil alih pertanyaan dan memberikan teguran keras kepada Nila.

“Pertanyaannya jelas, coba saksi jangan berbelit-belit. Saudara tahu sebenarnya jawabannya, hanya saudara takut di ruang sidang ini. Majelis ingatkan, Saudara tahu jawabannya, namun Saudara mencari kata-kata untuk Saudara berlindung dari keputusan yang Saudara ambil pada waktu itu. Majelis ingatkan, Saudara sampaikan terus terang di persidangan. Saudara bisa membagikan si A terima sekian puluh juta, atau sekian ratus juta, itu Saudara putuskan sendiri atas dasar apa? Itu saja pertanyaannya. Dan Saudara bisa menjawab sebenarnya,” tegas hakim.

Setelah mendapat teguran, Nila akhirnya memberikan penjelasan lebih rinci. Ia menyatakan bahwa tim Sub Koordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3 memperoleh bagian paling banyak karena tim tersebut yang melakukan verifikasi hingga penerbitan sertifikat.

“Oke baik Bu, jadi untuk draft yang saya buat itu berdasarkan kalau yang di tim Sub Koordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3 itu akan mendapatkan bagian yang paling banyak, karena memang di bagian itulah yang melakukan, memverifikasi dan melakukan untuk proses penerbitan untuk ahli K3 umum dan lainnya,” ujar Nila.

Dakwaan Terhadap Noel dan Rekan-rekannya

Dalam kasus ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Noel melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah Rp 3 miliar.

Perbuatan tersebut dilakukan Noel bersama terdakwa lainnya, yaitu Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 Maret 2025), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021-Februari 2025), Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 2020-2025), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022), Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022-2025), Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3), Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020), Supriadi (Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda), Miki Mahfud (PT KEM Indonesia), dan Termurila (PT KEM Indonesia).

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (19/1) ini mendakwa para terdakwa telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi K3.

Jaksa menyatakan para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021, sebelum Noel menjabat Wamenaker.

Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. Gratifikasi tersebut diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain,” ujar jaksa.

Advertisement