Berita

Saksi Ungkap Kode ‘Nonteknis’ dan ‘Administrasi’ untuk Uang Pemerasan Sertifikasi K3

Advertisement

Jaksa penuntut umum menghadirkan Nila Pratiwi, Staf Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (26/1/2026), Nila mengungkap adanya kode khusus yang digunakan untuk menyebut uang hasil pemerasan tersebut.

Pertanyaan Jaksa dan Jawaban Saksi

Jaksa memulai pemeriksaan dengan menanyakan langsung kepada Nila mengenai adanya pungutan atau permintaan uang terkait pengurusan sertifikasi lisensi K3. “Pertanyaan saya, terhadap sertifikasi lisensi K3 ini ada apa tidak uang yang diberikan, atau uang yang dipungut, atau uang yang diminta, yang diberikan oleh PJK3 kepada orang-orang yang mengurus sertifikasi ini? Jawabannya itu aja : ada apa tidak?” ujar jaksa.

Nila awalnya menjawab dengan merujuk pada pembiayaan yang masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Izin, Pak Jaksa, karena ada juga pengenaan pembiayaan itu di PNBP. Jadi apakah itu masuk ke dalam,” ucap Nila.

Namun, jaksa menekankan pentingnya kejujuran dan jawaban yang lugas. “Saya sudah ingatkan dari awal ya, saksi jujur jawabnya. Jangan berbelit-belit. Ada apa tidak?” desak jaksa. Akhirnya, Nila mengakui, “Ada, Pak.”

Kode ‘Nonteknis’ dan ‘Administrasi’

Selanjutnya, jaksa menggali lebih dalam mengenai istilah yang digunakan untuk menyebut uang hasil pemerasan tersebut. “Apa istilah uang itu?” tanya jaksa. Nila menjawab, “Nonteknis.” Jaksa kembali bertanya, “Ah itu. Uang nonteknis. Apa lagi istilahnya?” Nila pun menjawab, “Administrasi.”

Advertisement

Arahan Penerimaan Uang

Nila Pratiwi mengaku bergabung di Direktorat Binwasnaker K3 pada tahun 2021. Ia mengungkapkan bahwa saat itu ia telah diberikan arahan mengenai penerimaan uang dari pihak Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang mengurus sertifikasi K3 di Kemnaker. “Baik, jadi di tahun 2021 ketika saya bergabung, saya diberikan arahan bahwa ketika ada yang mau memberi, nanti diterima saja. Tapi kalau tidak ada tidak usah dipaksa,” ujar Nila.

Para Terdakwa dalam Kasus Ini

Dalam kasus ini, sejumlah nama telah ditetapkan sebagai terdakwa, antara lain:

  • Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel
  • Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
  • Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
  • Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
  • Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
  • Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
  • Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
  • Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
  • Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
  • Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
  • Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia

Dakwaan Jaksa KPK

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Noel melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar. Total uang yang diduga dipaksa diberikan oleh para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 kepada para terdakwa mencapai Rp 6.522.360.000 atau sekitar Rp 6,5 miliar.

Kasus ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2021, bahkan sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker, dan terus berlanjut hingga ia menduduki posisi tersebut. Selain itu, jaksa juga mendakwa Noel menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Gratifikasi ini diduga diterima Noel dari pihak swasta dan bawahannya di Kemnaker.

Advertisement