Berita

Kapolri: Layanan 110 Polri Penuhi Standar Perserikatan Bangsa-Bangsa

Advertisement

Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan bahwa layanan darurat 110 Polri telah memenuhi standar internasional yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/1/2026).

Optimalisasi Pelayanan Publik

Dalam paparannya, Jenderal Listyo Sigit menekankan upaya Polri dalam mengoptimalkan pelayanan masyarakat, khususnya melalui penguatan pada simpul-simpul pelayanan utama. “Utamanya adalah pelayanan polisi 110. Pelayanan ini sesuai dengan standar PBB, command center dan monitoring center, integrasi smart city sebagai pusat kendali serta penguatan peran Pamapta dan SPKT sebagai garda terdepan pelayanan kepolisian di lapangan,” ujar Kapolri.

Kapolri menjelaskan bahwa Polri terus melakukan perbaikan standar layanan 110. Salah satu terobosan yang diterapkan adalah batasan waktu respons panggilan. “Kita memberikan waktu respons terhadap panggilan 110 itu selama 10 detik. Ketika tidak diangkat dia akan naik ke jenjang yang lebih tinggi dari mulai Polsek, Polres, Polda sampai dengan Mabes Polri,” jelas Jenderal Sigit.

Standar PBB juga diterapkan pada waktu respons kedatangan petugas ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Kami membuat waktu pembatasan ataupun respons cepat untuk bisa datang ke TKP selama 10 menit. Ini juga mengacu standar PBB terkait quick response untuk layanan darurat kepolisian,” tegas Kapolri.

Integrasi dan Dukungan Teknologi

Layanan 110 Polri kini terintegrasi dengan berbagai instansi, termasuk Pemadam Kebakaran, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), perusahaan ojek daring, hingga hotline DPR RI. Kapolri menegaskan komitmen Polri untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan dengan menyusun regulasi yang mendukung peningkatan kualitas layanan 110.

Advertisement

Lebih lanjut, Kapolri mengungkapkan dorongan agar command center dan monitoring center 110 dapat berfungsi optimal sebagai pusat komando kendali komunikasi informasi pelayanan masyarakat. Polri juga sedang mengembangkan model smart city berbasis road safety policing di beberapa kota besar seperti Bandung, Yogyakarta, Solo, Bali, dan Medan.

“Saat ini kami sedang membuat model smart city berbasis road safety policing di Bandung, Jogjakarta, Solo, Bali dan Medan dan terus akan kita dorong ke beberapa kota, termasuk tadi kami laporkan bahwa kami menghidupkan kembali Pamapta berdasarkan SKEP Kapolri tanggal 21 September 2025 di mana kegiatan tugas pokok Pamapta ini mulai dari penerimaan laporan pengaduan, tindakan pertama di TKP sampai dengan penanganan perkara ringan dan penyelenggaraan pengendalian operasional sehari-hari,” terang Jenderal Sigit.

Dukungan digitalisasi melalui aplikasi Sistem Operasi Terpadu (SOT) turut memperkuat pemantauan keberadaan anggota di lapangan saat pelaksanaan operasi. “Kegiatan yang kita lakukan didukung oleh digitalisasi melalui aplikasi SOT, sistem operasi terpadu, untuk monitoring keberadaan anggota di lapangan pada saat pelaksanaan operasi,” pungkas Jenderal Sigit.

Advertisement